TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menargetkan akhir tahun 2003 ini rencana pembentukan perusahaan induk holding company properti untuk pembangunan rumah murah oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan melibatkan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Depkimpraswil segera terwujud. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno menyatakan satu-satunya yang masih jadi penghalang terbentuknya lembaga tersebut adalah belum keluarnya surat keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebagai lembaga yang berwenang secara yuridis melahirkan surat keputusan terkait hal itu."Kita masih menunggu pembahasan rapat KKSK tentang itu," ujarnya kepada Tempo News Room, Senin (15/12) malam. Pihak Depkimpraswil sendiri hingga saat ini baru menerima daftar aset-aset tanah yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan rumah murah tersebut dari BPPN. "Sementara surat-surat tanah tersebut hingga saat ini masih dipegang oleh lembaga penyehatan perbankan tersebut," katanya.Daftar aset itu diberikan oleh pihak BPPN sehubungan permintaan Depkimpraswil karena sebelumnya memang telah dijanjikan BPPN. Bahkan janji itu telah terungkap dalam pertemuan antara Ketua BPPN Syafruddin Tumenggung dan Menkimpraswil Soenarno tahun lalu. Sebelumnya, Direktur Pembiayaan Perumahan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Agoes Widjanarko menyatakan daftar aset itu diperlukan agar pihaknya dapat meneliti aset-aset yang cocok untuk program pembiayaan rumah murah. Penelitian itu rencananya dilakukan bersama-sama BPPN dalam sebuah kelompok kerja, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Mengenai lambannya pembentukan perusahaan induk tersebut, Agoes menyatakan pesimisnya dengan mengatakan pihaknya tidak mau berharap banyak lagi kepada BPPN. Saat ini pihaknya lebih berkonsentrasi untuk membentuk lembaga keuangan nonbank untuk mendanai pembangunan perumahan nasional atau National Housing Fund. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membentuk lembaga ini juga sedang disusun. Ditargetkan, tahun 2004 mendatang RPP tersebut selesai.Sementara itu, menyinggung permintaan pihak Depkimpraswil agar KKSK segera mengeluarkan surat keputusan mengenai pembentukan perusahaan induk tersebut, Soenarno menyatakan kewenangan yuridis pembentukan perusahaan induk ada pada KKSK.Permintaan kepada komite tersebut telah dibahas pihaknya bersama dengan Menko Kesra Jusuf Kalla beberapa pekan lalu. Dia menargetkan, akhir 2003 ini surat keputusan itu telah keluar, sehingga pembentukan perusahaan induk bisa secepatnya dilakukan demi melancarkan program rumah murah bagi rakyat. Danto - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai
10 menit lalu
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK
Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
12 menit lalu
Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Media di Qatar, Qatar Tribune, merilis laporan yang mengakui kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat mengalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.
100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia
21 menit lalu
100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia
Berikut ini deretan pantai terbaik di dunia. Indonesia juga termasuk ke dalam daftar dengan pantai terindah di dunia. Daerah mana?
Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?
34 menit lalu
Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?
Justin Hubner menjadi penendang penalti kelima saat laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi
34 menit lalu
Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi
Berikut ini 15 hal yang tak boleh dilakukan peserta UTBK SNBT 2024 selama pelaksanaan ujian.
Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif
37 menit lalu
Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif
Pakar menyebut beberapa syarat anak dengan autisme bisa belajar di sekolah inklusif. Apa saja yang harus dipenuhi?
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina
1 jam lalu
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina
BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?
1 jam lalu
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?
Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia
1 jam lalu
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia
Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
1 jam lalu
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.