Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Kecewa Terhadap UU Perbendaharaan Negara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio B. Joedono mengungkapkan kekecewaannya atas pengesahan Undang-Undang Perbendaharaan Negara oleh DPR. Menurutnya, rumusan mengenai kedudukan bendahara negara dalam salah satu pasalnya dirasa kurang kuat."Dalam UU yang baru disahkan ini, mekanisme kontrol internalnya kurang kuat. Saya sendiri agak pesimis dengan keadaan sekarang," kata Joedono, di kantornya, Jumat (19/12). Menurutnya, beberapa usulan BPK kepada pemerintah tidak ditanggapi. "Kami pernah mengusulkan rumusan yang lebih keras mengenai hak bendahara untuk menolak perintah pembayaran," jelas Joedono. Di dalam UU itu, rumusan mengenai bendahara negara tidak sekuat apa yang diusulkan.Menurut Joedono, memang ada perbaikan sedikit dalam pengendalian anggaran yang dicantumkan UU itu, di mana disebutkan bendahara pengeluaran negara bertanggung jawab pribadi atas tindakan-tindakannya. "Mengenai adanya tanggung jawab pribadi ya sudah betul, ada sedikit kekuatan kewenangan bendahara," kata dia. Namun, menurut dia, masih harus dilihat apakah pengaturan ini akan melahirkan kekuatan yang amat besar di dalam pengendalian anggaran negara berikutnya. Sementara pasal lainnya, menurut Joedono, masih mencerminkan sistem keuangan negara yang sama seperti dulu. "Tidak ada yang berubah, hanya ada sedkit perubahan meski tidak sekuat yang kami harapkan," kata dia."Sebenarnya kami hanya menginginkan internal kontrol dalam pengelolaan keuangan negara diperkuat. Khususnya dalam pengeluaran," kata Joedono. Untuk itulah pihaknya mengusulkan pasal khusus yang mengatur kedudukan bendahara. Rumusan yang diajukan kepada pemerintah waktu itu, jelas dia, bendahara wajib menolak perintah pembayaran apabila anggarannya tidak cukup, atau tanda terima tidak sah, ataupun perintah pengeluarannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami pikir, kalau semua bendahara diberikan kekuatan hak seperti itu, pemerintah atau koordinator yang memerintahkan pembayaran tidak bisa senaknya," kata Joedono. "Karena ada pengendalian interen yang kuat."Tapi, menurut Joedono, niat itu hingga titik terakhir ditentang pemerintah. "Alasan pemerintah tidak pernah jelas," kata dia. Dulu alasannya mungkin jelas, kata Joedono, karena argumentasi pemerintah saat itu bendahara yang kuat akan menghambat pembayaran. Saat itu pembayaran yang terhambat dinilai sama saja menghambat pembangunan. "Tapi sekarang kan kita krisis, bukan banyak duit. Kok pemikiran seperti ini masih dipertahankan. Lucu kan," kata dia. Akibat tidak diadopsinya usulan BPK ke dalam UU Perbendaharaan Negara, menurut Joedono, memungkinkan semakin banyaknya terjadi penyimpangan. "Anak kecil pun mungkin akan mudah mencari penyimpangan yang terjadi tanpa harus benar-benar mengusutnya," kata dia. Menurut Joedono, keadaannya kurang lebih sama seperti sekarang, di mana tanpa perlu mengerahkan pemeriksa interen dan eksteren, akan mudah mengumpulkan banyak penyimpangan. "Penyimpangannya memang disampaikan kepada DPR tapi tidak ada perbaikan substansi," jelas dia.Keadaan ini, jelas Joedono, tambah aneh ketika UU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara atau BPK diterima. "Lihat saja nanti keadaannya tambah lucu," kata dia. Menurutnya, UU itu nanti akan semakin memperkuat kedudukan BPK daripada bendahara. "Tapi bendaharanya sendiri tetap lemah," jelas dia. Menurut dia, UU baru ini tidak akan menimbulkan perbaikan. "Ini yang saya maksud menyimpang dari keadaan normal," jelas dia.Dalam sistem yang baik, jelas Joedono, pengelolaan keuangan negara ditandai dengan pengendalian interen yang kuat di mana ada pemeriksaan interen yang ampuh sehingga kalau ada pemeriksaan eksteren tidak perlu besar-besaran.Billy mengibaratkan situasi sekarang seperti mobil bobrok yang dikemudikan sopir dengan pengetahuan minim, namun di mana-mana tersedia bengkel dengan montir yang andal. "Kan percuma. Kecuali mobil dan sopirnya pintar, sehingga kalau ke bengkel sulit ditemukan ada yang salah," paparnya. Buat Billy, keputusan pemerintah ini amat politis, meski bagi mereka yang berpikir birokratis akan masuk akal.Mengenai argumentasi pemerintah bahwa apa yang menjadi perhatian BPK akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Keputusan Presiden (Keppres), Billy menjawab semua ini tidak ada artinya. "Omong kosong itu," kata dia. Menurutnya kalau bisa menggunakan UU kenapa harus menggunakan ketentuan yang lebih rendah dari itu.Meski kecewa, Billy akan menunggu praktek UU ini. "Ya kita lihat saja," kata dia. Undang-undang Perbendaharaan Negara ini merupakan satu dari tiga undang-undang yang akan mengatur keuangan negara. Maret lalu DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara. RUU Pertanggungjawaban Keuangan Negara rencananya akan dibahas masa sidang berikutnya pada tahun 2004. Ketiga RUU itu sudah diajukan ke DPR sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.Tiga undang-undang itu akan menggantikan Indische Comptabliteitswet (ICW) yang dibuat pada 1925 yang selama ini menjadi landasan pemerintah mengatur keuangan negara.Anastasya Andriarti - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

1 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

1 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

2 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

3 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

5 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

5 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

5 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

5 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.