Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Monopoly Watch akan Gugat Menteri Agama

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Monopoly Watch akan mengugat Menteri Agama menyikapi kebijakan atau regulasi pemerintah dalam penyelenggaraan haji nasional. Mereka menilai ada perilaku tidak fair dalam penyelenggaraan haji tahun ini. "Berdasarkan catatan kami, Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan," kata Ketua Informasi Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/12).Bentuk gugatan Monopoly Watch ini adalah class action terhadap Pemerintah Indonesia. Mereka melakukan gugatan bersama biro haji dan calon jemaah haji yang merasa dirugikan. Menurutnya, penggantian saja tidak cukup imbang. Pasalnya, selain jemaah haji dirugikan secara materil tetapi juga inmateril seperti faktor usia, waktu, harga diri, dan martabat. Girry mengatakan, sudah selayaknya Departemen Agama tidak mengatur secara teknis apa-apa saja kebutuhan umat. Dalam kontek penyelenggaraan ibadah haji, Departemen Agama seharusnya hanya menentukan standar dan prosedurnya saja. "Meskipun sudah ada undang-undang penyelenggaran haji, namun secara teknis Menteri Agama masih menggunakan keputusan presiden," katanya. Karena itu, Monopoly Watch tidak hanya menggugat Menteri Agama. Pihak yang akan digugat adalah Komisi VI DPR yang membuat undang-undang dan presiden yang mengeluarkan Keppres No.45/2003 tentang pembiayaan ibadah haji 2004. Ia juga menjelaskan, kebijakan terakhir yang dikeluarkan Menteri Agama memiliki dampak yang sangat luas, selain berdampak pada calon jemaah haji juga pada pelaku usahanya. "Seperti pembagian kuota yang tidak merata pada biro haji," katanya. Dia menilai ada perilaku disriminatif pada usaha sektor penyelenggaraan haji. Ia menyoroti masalah penguasaan bidang transportasi dalam penyelenggaraan haji oleh satu perusahaan jasa penerbangan. Selain itu, masalah ongkos naik haji yang terlalu besar yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk ONH plus sebesar US$ 4.500 dan US$ 2.600 untuk ONH biasa. Bila dibandingkan dengan harga yang diberikan negara lain, itu sangat jauh. Ia memberi contohnya Malaysia, yang mengenakan hanya sebesar US$ 2.400. Dari hasil survey Monopoly Watch di beberapa biro penyelenggaraan haji juga ditemukan bahwa sebenarnya dengan ongkos ONH sebesar US$ 2.000 sudah bisa mendapatkan pelayanan layaknya ONH plus. "Itupun biro haji telah mengambil untung antara US$ 100-300," katanya. Monopoly Watch juga mempersoalkan Keppres No.45/2003 tentang biaya penyelenggaraan haji. Di dalam keputusan presiden itu memang disebutkan bahwa ada penggantian uang bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat. Namun tidak jelas kenapa gagal berangkatnya. Dan bila jemaah ingin mengambil uangnya dikenakan biaya potongan sebesar 1 persen. Girry menambahkan, Monopoly Watch menyatakan pemerintah Indonesia harus merevisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1999 dan menghapus monopoli penyelenggaran haji. oleh Departemen Agama juga bertanggung jawab atas kegagalan jemaah haji Indonesia. Departemen Agama merupakan instansi pemerintah dan lembaga kontrol yang mengawasi pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan pihak swasta. Bukan sebagai lembaga yang menyelenggara haji. Dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menyelenggaraan haji tidak terpusat pada Departemen Agama. "Sehingga ongkos naik haji sepenuhnya dapat ditetapkan dalam pasar yang kompetitif," katanya. Menteri Agama juga harus bertanggung jawab secara moril dan materil terhadap pembatalan keberangkatan 84.974 (29.974 kuota tambahan dan 55 ribu calon jemaah haji dalam daftar tunggu). Secara administratif kegagalan ini kesalahan seorang menteri yang harus diberi sanksi. Komisi VI DPR, lanjutnya, juga harus menentukan sikap yang jelas terhadap pelanggaran ini dan berperan aktif dalam membenahi kultur instansi yang penuh dengan tindak korupsi dan kolusi. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

2 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

8 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

9 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

12 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

19 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

21 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

25 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.