Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Monopoly Watch akan Gugat Menteri Agama

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Monopoly Watch akan mengugat Menteri Agama menyikapi kebijakan atau regulasi pemerintah dalam penyelenggaraan haji nasional. Mereka menilai ada perilaku tidak fair dalam penyelenggaraan haji tahun ini. "Berdasarkan catatan kami, Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan," kata Ketua Informasi Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/12).Bentuk gugatan Monopoly Watch ini adalah class action terhadap Pemerintah Indonesia. Mereka melakukan gugatan bersama biro haji dan calon jemaah haji yang merasa dirugikan. Menurutnya, penggantian saja tidak cukup imbang. Pasalnya, selain jemaah haji dirugikan secara materil tetapi juga inmateril seperti faktor usia, waktu, harga diri, dan martabat. Girry mengatakan, sudah selayaknya Departemen Agama tidak mengatur secara teknis apa-apa saja kebutuhan umat. Dalam kontek penyelenggaraan ibadah haji, Departemen Agama seharusnya hanya menentukan standar dan prosedurnya saja. "Meskipun sudah ada undang-undang penyelenggaran haji, namun secara teknis Menteri Agama masih menggunakan keputusan presiden," katanya. Karena itu, Monopoly Watch tidak hanya menggugat Menteri Agama. Pihak yang akan digugat adalah Komisi VI DPR yang membuat undang-undang dan presiden yang mengeluarkan Keppres No.45/2003 tentang pembiayaan ibadah haji 2004. Ia juga menjelaskan, kebijakan terakhir yang dikeluarkan Menteri Agama memiliki dampak yang sangat luas, selain berdampak pada calon jemaah haji juga pada pelaku usahanya. "Seperti pembagian kuota yang tidak merata pada biro haji," katanya. Dia menilai ada perilaku disriminatif pada usaha sektor penyelenggaraan haji. Ia menyoroti masalah penguasaan bidang transportasi dalam penyelenggaraan haji oleh satu perusahaan jasa penerbangan. Selain itu, masalah ongkos naik haji yang terlalu besar yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk ONH plus sebesar US$ 4.500 dan US$ 2.600 untuk ONH biasa. Bila dibandingkan dengan harga yang diberikan negara lain, itu sangat jauh. Ia memberi contohnya Malaysia, yang mengenakan hanya sebesar US$ 2.400. Dari hasil survey Monopoly Watch di beberapa biro penyelenggaraan haji juga ditemukan bahwa sebenarnya dengan ongkos ONH sebesar US$ 2.000 sudah bisa mendapatkan pelayanan layaknya ONH plus. "Itupun biro haji telah mengambil untung antara US$ 100-300," katanya. Monopoly Watch juga mempersoalkan Keppres No.45/2003 tentang biaya penyelenggaraan haji. Di dalam keputusan presiden itu memang disebutkan bahwa ada penggantian uang bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat. Namun tidak jelas kenapa gagal berangkatnya. Dan bila jemaah ingin mengambil uangnya dikenakan biaya potongan sebesar 1 persen. Girry menambahkan, Monopoly Watch menyatakan pemerintah Indonesia harus merevisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1999 dan menghapus monopoli penyelenggaran haji. oleh Departemen Agama juga bertanggung jawab atas kegagalan jemaah haji Indonesia. Departemen Agama merupakan instansi pemerintah dan lembaga kontrol yang mengawasi pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan pihak swasta. Bukan sebagai lembaga yang menyelenggara haji. Dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menyelenggaraan haji tidak terpusat pada Departemen Agama. "Sehingga ongkos naik haji sepenuhnya dapat ditetapkan dalam pasar yang kompetitif," katanya. Menteri Agama juga harus bertanggung jawab secara moril dan materil terhadap pembatalan keberangkatan 84.974 (29.974 kuota tambahan dan 55 ribu calon jemaah haji dalam daftar tunggu). Secara administratif kegagalan ini kesalahan seorang menteri yang harus diberi sanksi. Komisi VI DPR, lanjutnya, juga harus menentukan sikap yang jelas terhadap pelanggaran ini dan berperan aktif dalam membenahi kultur instansi yang penuh dengan tindak korupsi dan kolusi. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

4 menit lalu

ilustrasi air dingin (pixabay.com)
Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Setelah minum air dingin memunculkan fibrilasi atrium (AFib). Apa bahayanya bagi kesehatan?


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

10 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

14 menit lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

14 menit lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

Cak Imin mengatakan agenda pembubaran Timnas Amin digelar hari ini namun agenda itu mundur.


Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

15 menit lalu

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 16 Maret 2023. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) telah menyelesaikan proyek pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi Ibu Kota Negara (HPKIKN) Nusantara, dari 22 tower yang terbangun, 12 tower karya WEGE mulai dihuni oleh pekerja lengkap dengan fasilitas penunjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?


Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

15 menit lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Profil Pevoli Arsela Nuari Purnama yang Dijuluki Arselatron

17 menit lalu

Pemain Jakarta Popsivo Polwan, Arsela Nuari Purnama yang dijuluki Arselatron. ANTARA/Donny Aditra
Profil Pevoli Arsela Nuari Purnama yang Dijuluki Arselatron

Pevoli Jakarta Popsivo Polwan Arsela Nuari Purnama dijuluki Arselatron oleh asisten manajer klub ini


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

24 menit lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

24 menit lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.


Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

24 menit lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.