Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Texmaco Tetap Tidak Laku

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati sudah ditawarkan untuk yang ketiga kalinya, raksasa tekstil dan alat-alat berat Grup Texmaco tetap tidak laku dijual. Hingga batas akhir penutupan program penjualan aset kredit (PPAK) tahap keenam kemarin, "Nggak ada satu pun penawar," kata Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Prijono kepada Koran Tempo. Ini mengulangi kegagalan penjualan sebelumnya pada program penjualan aset strategis tahap pertama dan kedua beberapa bulan lalu.Junianto menduga, besarnya beban utang dan tunggakan yang ditanggung Texmaco menjadi salah satu penyebab tidak adanya calon investor yang tertarik. Selain utang kepada BPPN senilai Rp 29,04 triliun, Texmaco mempunyai utang kepada kreditor asing US$ 1,4 miliar, tunggakan kredit perdagangan atau letter of credit (L/C) kepada BNI sebesar US$ 89 juta, serta tunggakan pajak, listrik, dan gas negara sekitar US$ 52 juta.Pada dua kali penjualan sebelumnya, Konsorsium Utara Capital milik Mirzan Mahathir, putra mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad, sebenarnya tertarik menawar Texmaco. Tapi setiap penawaran akhir ditutup Mirzan selalu batal memasukkan penawaran.Pejabat BPPN membenarkan, kondisi keuangan yang berat itu membuat Texmaco sudah tak menarik lagi bagi calon investor. "Kondisi Texmaco makin tidak jelas, saya juga bingung kenapa KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) masih nyuruh dijual," katanya.Pada penjualan terakhir ini, BPPN tidak lagi memberi waktu khusus kepada calon investor untuk melakukan uji tuntas seperti pada penjualan pertama dan kedua. "Karena, siapa sih yang nggak tahu Texmaco? Investor lama pasti sudah tahu persis. Kalau investor baru nggak mungkin ada yang mau," ujar pejabat itu.Meski begitu, BPPN tetap menyiapkan dokumentasi untuk uji tuntas jika ada peminat. "Nanti tinggal kita kirim."Sebelumnya dikabarkan PT Dian Cerah Sentosa, sebuah perusahaan milik pengusaha asal Palembang, berminat mengambil alih mayoritas saham Texmaco. Kreditor asing Texmaco juga tertarik membeli aset kredit divisi tekstil, namun sampai kemarin tidak ada kejelasan.Mengenai nasib Texmaco selanjutnya, Junianto akan melaporkan dulu hasil penawaran kepada KKSK. Rencananya, penanganan Texmaco akan diserahkan kepada Departemen Keuangan bersama sisa aset kredit lainnya karena BPPN dibubarkan pada 27 Februari 2003. Grup bisnis ini akan ditampung dalam perusahaan pengelola aset.Ketika ditanya kemungkinan BPPN mengambil alih Texmaco dengan cara menukar surat utangnya menjadi aset, Junianto menyatakan hal itu tidak mungkin. "Kalau diambil alih, nanti malah jadi beban saja," katanya.Hal senada disampaikan Menteri Riset dan Teknologi Hatta Radjasa. Berdasarkan hasil audit teknologi yang dilakukan terhadap divisi alat-alat berat, kalau pemerintah mengambil alih, katanya, "Begitu banyak tambahan biaya investasi yang harus dikeluarkan."Sam Cahyadi/Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

3 menit lalu

Laga Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23 2024. Dic. AFC.
Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.


Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 menit lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam konferensi pers BNI Java Jazz Festival 2024
Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

8 menit lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 menit lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

14 menit lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

31 menit lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

37 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

47 menit lalu

Selain Marina Bay Sands dan Gardens By The Bay, ada lagi 5 destinasi wisata Singapura murah yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini daftarnya. Foto: Canva
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.


Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

52 menit lalu

ilustrasi air dingin (pixabay.com)
Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Setelah minum air dingin memunculkan fibrilasi atrium (AFib). Apa bahayanya bagi kesehatan?


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

58 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.