Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipastikan, BPPN Bubar 27 Februari 2004

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1), memutuskan masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap berakhir pada 27 Februari 2004. Presiden menugaskan Menteri Koordinator Perekonomian bersama anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Sekretaris Negara, Kejaksaan Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantu menyiapkan pembubaran BPPN itu. "Sebelum akhir masa tugas ini, juga akan dibentuk tim likuidasi yang dibentuk melalui keputusan presiden," kata Syafruddin Temenggung, Kepala BPPN. Tim likuidasi ini akan menjadi counterpart (pembanding) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan komite audit independen yang melakukan proses audit BPPN. Rencananya, tim ini akan diketuai Menteri Koordinator Perekonomian selaku ketua KKSK. Tim ini juga diharapkan bisa membereskan hal-hal yang bersifat transisi. Dua pekan ke depan, persiapan pembentukan tim diharapkan sudah selesai. "BPPN akan menyelesaikan transaksi sisa dalam Januari ini. Jadi, Februari diambil alih oleh tim likuidasi," kata Sayfruddin. Sayangnya, sidang kabinet belum memutuskan mekanisme proses pelimpahan aset BPPN. "Aset BPPN bisa langsung ditransfer ke menteri keuangan. Menteri keuangan lah yang akan memisahkan kembali aset itu untuk kemudian dibentuk BUMN," kata Syafruddin lagi. Soal aspek hukum yang akan dihadapi pasca bubarnya BPPN, seperti siapa yang menjadi wakil jika BPPN digugat di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, atau Mahkamah Agung. Ini siapa yang akan menggantikan, kata Syafruddin, kemungkinan akan dibentuk instansi yang akan mewakili BPPN sebagai penggugat atau tergugat dalam suatu perkara. "Ini memang masih dalam proses pendalaman. BPPN adalah institusi yang menjalankan tugas dan fungsi negara. Ketika bubar, pemerintah yang akan memutuskan perwakilan BPPN dalam persoalan hukum," kata Syafruddin.Sementara, menurut Faisal Basri, pengamat ekonomi, rapor merah berlaku bagi semua masa kepemimpinan dalam BPPN. "Upaya BPPN dalam mengelola aset kredit tidak berjalan dengan baik. Saat ini, aset kredit BPPN tersisa sebesar Rp. 41 triliun yang didominasi debitur besar bermasalah, seperti Texmaco (Rp. 27 triliun), Dipasena (Rp. 4 triliun), Tirtamas (Rp. 3 triliun), Dirgantara Indonesia (Rp. 3 triliun), Bali Nirwan Resort (Rp. 2 triliun) dan debitur lainnya sebesar Rp. 2 triliun. Sementara, sisanya sebesar Rp. 6 triliun merupakan aset-aset properti yang tidak terjual pada program penjualan sebelumnya," papar Faisal.Dalam laporan keuangannya, kata Faisal, diperlukan evaluasi keuangan secara komprehensif yang dilakukan audit independen. "Selama ini prosesnya tidak transparan," katanya. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

2 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

3 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

6 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

13 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

15 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

19 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

23 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

25 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

29 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.