Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Siapkan Pesangon Setengah Triliun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyiapkan dana pesangon untuk 2.500 karyawannya hingga setengah triliun rupiah. Sekitar 1.600 karyawan tetap dan 900 karyawan kontrak akan diberhentikan bersamaan dengan pengakhiran masa tugas BPPN pada 27 Februari mendatang.Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Prijono mengakui adanya penyiapan dana pesangon itu. Namun, ia membantah gunjingan bahwa besarnya mencapai Rp 10 triliun. "Pokoknya nggak lebih dari Rp 500 miliar," katanya kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu. Pengakuan serupa tentang besarnya pesangon datang dari Direktur Keuangan BPPN Harry Sukadis. Namun, katanya, yang mungkin direalisasikan nilainya hanya sekitar Rp 300 miliar. "Tidak sampai Rp 500 miliar," ujarnya.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas menjelaskan, dalam pembayaran pesangon, BPPN menjalankan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dalam keputusan itu disebutkan, pesangon dibayar sebesar satu kali dari yang ditetapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 2 UU itu menyebutkan, bagi karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, akan diberikan pesangon sebesar dua bulan upah. Sementara itu, untuk masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah. Sementara itu, untuk yang memiliki masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapat sembilan bulan upah. Di samping itu, karyawan yang diberhentikan masih akan menerima uang penghargaan masa kerja. Pada pasal yang sama ayat 3 disebutkan, untuk masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, memperoleh dua bulan upah. Dilihat dari masa pendirian BPPN pada 1999, berarti karyawan BPPN yang akan menerima pesangon, paling lama telah bekerja selama lima tahun. Tingginya jumlah dana pesangon yang harus disiapkan institusi negara ini tidak lepas dari besarnya gaji yang diterima karyawan BPPN selama ini. Berdasarkan daftar gaji per Maret 2003 yang diperoleh Tempo News Room, gaji pokok berikut seluruh tunjangan (take home pay/THP) yang diterima Kepala BPPN beserta para Deputi Kepala mencapai di atas Rp 100 juta per bulan (lihat tabel). Ini belum termasuk tunjangan cuti sebesar THP satu bulan yang diterima setahun sekali pada Maret atau Oktober. Dalam daftar itu tertera, setiap bulannya Kepala BPPN Syafruddin Temenggung menerima THP Rp 130 juta. Sementara itu, Wakil Kepala BPPN Sumantri Slamet Rp 123 juta, sedangkan lima Deputi Kepala BPPN masing-masing menerima Rp 111 juta. Dalam wawancara dengan majalah Tempo beberapa waktu lalu, Syafruddin menolak menyebutkan berapa besar gaji yang diterimanya. Namun, ia menegaskan, jumlahnya sebanding dengan Direktur Utama Bank Danamon.Penolakan serupa juga datang dari Deputi Kepala BPPN Bidang Bank Restrukturisasi Unit I Nyoman Sender ketika ditanyakan hal ini. "Jangan sayalah," katanya, "tanya saja ke Pak Jun (Junianto)." Sayangnya, Junianto pun menolak berkomentar, dengan alasan, "Belum lihat seperti apa datanya."Secara terpisah, Harry Sukadis membantah, gaji pokok yang diterimanya mencapai Rp 50 juta seperti yang tercantum dalam daftar. "Gaji pokok saya sekitar Rp 35 jutaan," katanya, "nggak sampai segitu (Rp 50 juta)." Menanggapi rencana pembayaran pesangon karyawan BPPN, anggota DPR Max Moein mengingatkan agar pembayarannya mengikuti aturan yang sudah ada. Apalagi, menurut dia, karyawan BPPN sudah mendapatkan gaji yang besar dan mendapat banyak kemudahan fasilitas. "Kalau nanti pesangon diistimewakan, akan menimbulkan kecemburuan sosial." Lontaran senada diungkapkan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Reformasi, Rizal Djalil. Menurut dia, perlu ada tenggang rasa dalam pemberian pesangon ini. "Memang sudah ada peraturan internal." Tapi persoalannya, kata dia, ada atau tidak rasa risi, misalnya melihat karyawan PT Dirgantara yang dipecat. "Jangankan pesangon, gaji saja tidak dibayar," ujarnya.Dia juga mengingatkan, kriteria pesangon harus diperjelas. "Ini kan bukan PHK biasa. Hanya institusi yang selesai melaksanakan tugasnya," ujarnya. Sam Cahyadi/Karaniya/Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 menit lalu

Saksi Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan ketiga orang saksi, dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

3 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


5 Drama Korea yang Akan Tayang Mei-Juni 2024

8 menit lalu

Drama Korea Uncle Samsik. Disney+ Hotstar
5 Drama Korea yang Akan Tayang Mei-Juni 2024

Berikut adalah 5 drama Korea yang sangat dinantikan yang akan tayang pada periode Mei-Juni 2024:


Di Beijing, Blinken Sampaikan Kekhawatiran AS tentang Dukungan Cina terhadap Rusia

9 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Keamanan Publik Tiongkok Wang Xiaohong di Wisma Negara Diaoyutai, 26 April 2024, di Beijing, Tiongkok. Mark Schiefelbein/Pool melalui REUTERS
Di Beijing, Blinken Sampaikan Kekhawatiran AS tentang Dukungan Cina terhadap Rusia

Menlu AS, Antony Blinken, bertemu dengan timpalannya dari Cina, Wang Yi, untuk membicarakan banyak hal, termasuk hubungan Cina-Rusia.


Analisis Permainan Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024: Tak Lebih Istimewa, Mental Jadi Kunci

11 menit lalu

Witan Sulaeman berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Analisis Permainan Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024: Tak Lebih Istimewa, Mental Jadi Kunci

Pengamat sepak bola Tanah Air Mohamad Kusnaeni menilai masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dari permainan timnas U-23 Indonesia.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

12 menit lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

12 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. nydailynews.com
5 Panduan Terhindar dari Sambaran Petir

Selain banjir, sambaran petir menjadi bencana yang berbahaya dan patut untuk diwaspadai saat musim hujan.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

18 menit lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

20 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

25 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.