Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggar 3 in 1 Didenda Rp 50 Ribu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan pelanggar ketentuan 3 in 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Para pelaku ini diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. "Ini kan baru sosialisasi," ujar Mulyani, Ketua Majelis Hakim, yang mengadili perkara tersebut. Mulyani mengatakan, denda yang tidak seberapa besar ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat mengenai ketentuan 3 in 1. Ini, menurutnya, untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga masih banyak belum mengetahui dan memahami ketentuan tersebut. "Mungkin kurang sosialisasi," katanya. Anton Wijaya, salah seorang pelanggar, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. "Orang Jakarta saja tidak mengerti apalagi orang Bandung," katanya. Pengusaha dari Bandung ini ditilang pihak DLLAJR di depan Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 16.30 WIB. Persidangan tindak pidana ringan ini dipenuhi oleh ratusan orang yang ingin menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sidang dilakukan secara cepat dan efektif. Para pelaku yang ingin mengambil SIM dan STNK harus menyerahkan surat bukti tilang kepada panitera. Setelah itu, namanya akan dipanggil oleh panitera lalu duduk di kursi terdakwa. Hakim kemudian memanggil pelanggar 3 in 1. Setelah dipanggil, lalu hakim menanyakan apakah dirinya benar melanggar ketentuan 3 in 1. Jika si terdakwa mengaku, hakim langsung menjatuhkan vonis dengan membayar denda Rp 50 ribu. Setelah vonis dijatuhkan sidang dianggap selesai, terdakwa diharuskan membayar denda saat itu juga lalu mengambil STNK atau SIM yang ditahan oleh pengadilan. Sidang hari ini mengadili sebanyak 856 kasus untuk semua pelanggaran ketentuan lalu lintas. Bambang Budi, panitera pidana, mengatakan tidak mengetahui berapa banyak kasus pelanggaran 3 in 1. Menurutnya, sebagian besar kasus yang disidangkan hari ini adalah kasus pelanggaran 3 in 1.Bambang mengatakan, dari 856 pelanggaran itu terdapat 201 berkas dari pihak DLLAJR, 538 dari Polda Metro Jaya, dan dari Polres Jakarta Pusat 117 kasus. Uniknya dalam kasus DLLAJR, para pelaku ini dikenai Perda 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Provinsi Jakarta, Pasal 50 ayat 1. Sedangkan berkas dari kepolisian para pelaku dikenai Pasal 61 jo UU Lalu Lintas No. 14 Tahun 1992. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

15 menit lalu

Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting. Kredit: Tim Humas PBSI
Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

Tim bulu tangkis putra dan putri Indonesia mengatakan siap untuk bertempur pada laga perdana Piala Thomas dan Piala Uber hari ini.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

26 menit lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

41 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

Uzbekistan menjadi lawan timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mereka mengalahkan Arab Saudi.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

56 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

56 menit lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

56 menit lalu

Suasana pelaksanaan Seleksi Mandiri Ujian Tulis Universitas Negeri Tidar, Magelang, Jawa Tengah. Tempo/Arimbihp
Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

Biaya UKT bagi mahasiswa baru hasil Seleksi Mandiri Unpad maksimal Rp 30 juta per semester. Iuran masuknya bisa mencapai Rp 195 juta.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

56 menit lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

2 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

2 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

3 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.