Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Konstitusi MPR RI Krisna Harahap menyatakan, walau UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen dan memuat banyak hal mengenai hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28 J), namun nyatanya belum berpihak pada pers. "Pers masih tetap harus menghadapi ancaman pidana dan perdata yang diatur dalam KUH Pidana dan KUH Perdata, belum lagi yang diatur dalam perangkat hukum lainnya," kata Krisna dalam diskusi tentang UU Pers sebagai lex spesialis di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (4/2).Saat ini Komisi Konstitusi MPR RI sedang melakukan kajian komprehensif tentang UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen. Kesempatan ini, kata Krisna, sangat tepat bila dimanfaatkan oleh kalangan pers untuk memasukkan satu klausul yang bersifat negatif, yakni berupa larangan bagi pembentuk undang-undang membuat peraturan perundang-undangan yang meniadakan, mengurangi, atau mencegah kemerdekaan pers sebagai wujud dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. "Ini memang senada dengan First Amandement The Constitution Of United States Of Amerika 1778," kata Krisna.Baginya, untuk mewujudkan kemerdekaan pers, Pasal 28 UUD 1945 yang setelah diamandemen mengalami duplikasi dengan Pasal 28 E Ayat 3 seyogyanya diubah. Misalnya menjadi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Oleh karena itu, pembentuk UU dilarang membuat UU yang membatasi kemerdekaan tersebut. "Ini harus diperjuangkan dan tidak boleh berputus asa, walaupun kenyataan untuk menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis adalah upaya menegakkan benang basah," ujarnya. Sementara itu, anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai, yang sering dipersoalkan hakim dalam pencemaran nama baik sehingga tidak menggunakan UU Pers adalah UU itu tidak mengatur pasal mengenai pencemaran nama baik. "Seharusnya orang yang merasa dicemarkan nama baiknya menggunakan hak jawab terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," kata Leo. "Apabila UU Pers ini tidak dijadikan lex spesialis, ini justru memperberat hukuman bagi wartawan," kata Pemred Tempo Bambang Harymurti. Menurut Bambang, jika UU Pers bukan lex spesialis, lebih baik dibubarkan. Ia lebih jauh mencontohkan, bila seorang wartawan menulis mengenai berita yang dianggap pemerintah mengandung unsur Marxisme maka akan dihukum selama 20 tahun penjara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

3 menit lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.


Jorge Martin Kuasai Latihan Bebas Pertama MotoGP Prancis 2024, Acosta Kedua, Vinales Ketiga

7 menit lalu

Jorge Martin di MotoGP. (Foto: Prima Pramac)
Jorge Martin Kuasai Latihan Bebas Pertama MotoGP Prancis 2024, Acosta Kedua, Vinales Ketiga

Pembalap Prima Pramac Racing Jorge Martin memimpin sesi latihan pertama (FP1) MotoGP Prancis 2024.


Sempat Ragu Bintangi Serial Main Api, Darius Sinathrya Diyakinkan Donna Agnesia

12 menit lalu

Darius Sinathrya menghadiri konferensi pers dimulainya proses syuting WeTV Original Main Api, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Marvela
Sempat Ragu Bintangi Serial Main Api, Darius Sinathrya Diyakinkan Donna Agnesia

Darius Sinathrya meminta izin kepada Donna Agnesia dan anak-anaknya sebelum menerima tawaran main serial Main Api yang punya banyak adegan intim.


Laga Championship Series Liga 1 Bali United vs Persib Bandung Pindah Stadion dan Tanpa Penonton

12 menit lalu

Pesepak bola Bali United Irfan Jaya (kiri) bersama M. Rahmat (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Persita Tangerang pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin, 30 Oktober 2023. Bali United mengalahkan Persita Tangerang dengan skor 3-0. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Laga Championship Series Liga 1 Bali United vs Persib Bandung Pindah Stadion dan Tanpa Penonton

Laga Bali United vs Persib Bandung pada Championship Series Liga 1 akan berlangsung pada Selasa, 14 Mei 2024, mulai 19.00 WIB.


Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

20 menit lalu

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas


4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

20 menit lalu

Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel, Selasa (4/9). ANTARA/Muhammad Iqbal
4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.


Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

22 menit lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pernyataan Prabowo agar pihak oposisi tak mengganggu pemerintahan nantinya.


Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

23 menit lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim (kiri) saat melihat produk UMKM dalam Pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. ANTARA/Sinta Ambar
Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar


KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

23 menit lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.


Cocok untuk Syuting Video Ekstrem, Segini Harga Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 yang Baru Debut di Pasaran

24 menit lalu

Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 resmi meluncur di  Indonesia pada Jumat, 10 Mei 2024. (Dok. IST)
Cocok untuk Syuting Video Ekstrem, Segini Harga Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 yang Baru Debut di Pasaran

Gimbal Feiyu Scrop Mini 2 diklaim cocok untuk syuting video dengan gerakan ekstre. Perangkat penyeimbang yang dilengkapi pelacakan objek berbasis AI.