Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Ketua PN Semarang Menolak Mundur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Semarang:Mantan Ketua PN Semarang, HR Sukandar, menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim. Penegasannya tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Muda Bidang Pembinaan dan Pengawasan Mahkamah Agung, Mariana Sutadi yang memberikan dua opsi kepada Sukandar, mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat berkaitan dengan tuduhan suap yang diterimanya. "Saat ini yang mempunyai kewenangan adalah mereka (MA), jadi silakan saja kalau mau memecat. Yang jelas, saya tidak merasa bersalah. Oleh karenanya saya tidak meminta maaf atau mengundurkan diri," tegas Sukandar saat ditemui Tempo News Room di rumahnya, Plamongan Hijau Semarang, Kamis (4/4) petang.Sukandar mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima surat apapun dari MA berkaitan pemberitaan tentang dirinya. Mestinya, ia menegaskan, secara prosedural MA harus memberikan teguran atas tuduhan penerimaan suap yang dilakukannya. Setelah itu dirinya diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan. Selanjutnya, MA membahas tanggapan/keberatan tersebut untuk dijadikan keputusan dirinya salah atau tidak. "Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat keputusan pemberhentian saya. Tapi kalau memang saya mau dipecat, saya tidak apa-apa, karena bagi saya jabatan adalah amanat. Dulu saya juga tidak pernah meminta menjadi Kepala PN Semarang," katanya.Sebagaimana diberitakan Koran Tempo Juli tahun lalu, Sukandar diduga telah menerima suap Rp 50 juta dari Ny Inawati, pemilik merek roti Bakery Holand yang beperkara niaga di PN Semarang. Dalam perkara tersebut, Inawati pernah meninggalkan uang Rp 50 juta di rumah Sukandar saat dia hendak menggelar mantu anaknya. Namun karena Inawati diputus kalah, menurut Sukandar, perempuan tersebut mengambil kembali uang tersebut. "Jadi saya tidak pernah menerima uang dari Inayati," tegasnya.Namun pengakuan tersebut berbeda dengan temuan MA. Sesuai dengan temuan dan pemeriksaan, MA menyatakan Sukandar telah menerima suap dari pihak yang beperkara. Ujungnya, pada 28 Agustus 2003, bertempat di gedung Pengadilan Tinggi Jateng, MA memutasi Sukandar menjadi hakim justisi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun sampai saat ini, Sukandar menolak jabatan barunya tersebut. "Saya memang menolak jabatan baru tersebut sebelum kasus yang menimpa saya mempunyai keputusan hukum yang tetap dan prosedural," ujarnya. Sohirin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

19 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?