Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Anggota DPRD Klaten Dituntut Empat Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Klaten: Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, Suwanto dan Tontowi Jauhari yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati wilayah Delanggu, Senin (24/5), dituntut hukuman empat tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah itu, Jaksa Penuntut Umum Bambang Prisantosa menyatakan, kedua terdakwa sudah merugikan keuangan negara hampir setengah milyar. Kedua wakil rakyat itu dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di depan Ketua Majelis Hakim Roba'a SH, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana korupsi yang meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan negara karena sudah merekomendasikan penjualan aset negara tanpa melibatkan unsur DPRD yang lain. Jaksa juga minta majelis hakim untuk menghukum kedua wakil rakyat itu membayar denda Rp. 50 juta subsider hukuman penjara enam bulan dan diwajibkan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya secara tanggung-renteng. "Jika uang pengganti itu tidak bisa dibayar, harta benda kedua terdakwa akan disita. Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak memiliki harta benda, keduanya akan dikenai hukuman satu tahun penjara," kata Bambang. Terhadap tuntutan itu, Suwanto dan Tontowi menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, M. Taufik mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. Menurut Taufik, jika melihat keterangan para saksi yang diajukan di persidangan, sebenarnya dakwaan primer terhadap kedua terdakwa tidak dapat dibuktikan. Karena ketiga unsur dalam perbuatan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi: desa yang ketempatan tanah dan bangunan Kantor Pembantu Bupati, tidak merasa dirugikan sama sekali.Sebenarnya, kasus penjualan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati wilayah itu juga menyeret Bupati Klaten Haryanto Wibowo sebagai salah satu tersangka. Tapi karena izin pemeriksaan dari presiden tidak kunjung turun selama setahun ini, Haryanto tidak dapat diseret ke meja hijau. Seperti diketahui, Tantowi Jauhari adalah anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan yang dalam Pemilu 2004 ini kembali memenangkan kursi parlemen. Saat ini, Tantowi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A. Sementara itu, Suwanto adalah Ketua Komisi A yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Imron Rosyid - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.