Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Pegawai Honorer Pemprov NTB Ancam Mogok

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Mataram:Sedikitnya 3000 pegawai honor daerah dan honor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam mogok kerja dan turun ke jalan. Alasannya, mereka tidak menerima gaji ke 13 seperti Pegawai Negeri Sipil, yang telah turun satu-dua hari ini. Menurut Fakrudin, Koordinator pegawai honor daerah diProvinsi NTB, dirinya didatangi puluhan temannyasesama pegawai honorer yang mengeluhkan karena tidakmenerima gaji ke 13. Padahal di tiga kabupaten di NTB,yaitu di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, para honorer juga mendapatkan gaji ke 13. "Atas persoalan itu, kita sebagai sesama pegawaihonorer protes. Bahkan sudah disiapkan rapat untukmogok kerja dan turun ke jalan," papar pegawai honorerdi DPRD NTB itu, pada Tempo News Room di kantornya,Kamis (10/6) siang.Selama ini, para pegawai honorer di lingkunganPemprov NTB mendapatkan honor bervariasi sesuai denganijasahnya. Misalnya, untuk yang menggunakan ijasah SDmendapatkan honor Rp 375 ribu per bulan, SMP sebesarRp 400 ribu per bulan, SMA sebesar Rp 450 ribu perbulan dan sarjana sebesar Rp 500 ribu per bulannya.Selama ini, mereka telah mengabdi mulai dari dua tahunhingga 20 tahun. Mereka diangkat sesuai dengan SKGubernur NTB, terutama untuk penggajian mereka. "Jadikendati kita berstatus honor daerah tapi keberadaankita diakui Gubernur NTB," papar Fakrudin.Para honorer tersebut selama ini tersebar diperlbagai dinas dan badan di NTB. Keberadaan merekasesuai dengan kebutuhan kerja daerah. Jumlah merekadari tahun ke tahun terus mengecil, dari sebanyak 6000orang lebih dan kini tinggal 3000 orang. Jumlah merekadikurangi setelah terjadi penciutan beberapa instansi.Seperti yang dahulu ada kantor wilayah dan kiniberubah menjadi kantor dinas.Data di biro keuangan Provinsi NTB menyebutkan, dalamdata administrasi yang mendapat gaji ke 13 hanya yangberstatus Pegawai Negeri Sipil saja. Sementara para pegawai honorer tidak termasuk di dalamnya. Dan gaji tambahan tersebut telah diterima para PNS dua hari lalu.Sekretaris DPRD NTB, Zaenal Arifin, membenarkan para pegawai honorer itu tidak termasuk yang menerimagaji ke 13. Hal itu dilihat dari anggaran di APBDtahun 2004. "Di APBD yang terbaru itu memang tidakterbaca," tegasnya di kantor DPRD NTB.Dia mengaku telah mendapatkan pengaduan dari parahonorer di lingkungan DPRD NTB. Di antaranya yang maumengancam mogok kerja. Namun dirinya menyarankan agarhal itu tidak dilakukan. "Sebaiknya bersurat kePak Gubernur saja," tandasnya. Sebab, lanjutnya soal apakah para honorer itu mendapat gaji ke 13 atau tidak, itu sifatnya hanya kebijakan pimpinan. Jika, misalnya Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana yang dilakukan di Lombok Tengah, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, itu karena bupatinya yang memang memberikan. "Ya karena keuangan daerah memungkinkan," imbuhnya.Sementara itu Sekda Pemprov NTB, belum bisadikonfirmasi. Tapi dari di Setda Pemprov NTBmenyebutkan sebenarnya para pegawai honorer itu telahdihapus sejak tahun 1985 sesuai dengan permintaanMenteri Dalam Negeri. "Tapi mereka tetap saja tidakmau berhenti. Jadi tidak enak jika mereka dipecatbegitu saja," papar staf di Setda NTB. Sujatmiko Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jokowi telah meneken PP tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan. Siapa saja yang tak berhak mendapat THR?


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

5 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

Jokowi resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.


Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

7 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.


Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

8 hari lalu

Jung Seung-yeon (kanan), 38, menunggu bersama putranya untuk menemui dokter di klinik anak di Seoul, Korea Selatan, 14 Juni 2023.  Reuters/Kim Hong-Ji
Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

Sebanyak 20 dokter bedah dari militer bersama 138 dokter dari pusat kesehatan masyarakat akan dikerahkan untuk mengatasi mogok kerja dokter magang


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

9 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?