Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Temukan Ratusan TPS Fiktif di Jawa Timur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Timur menengarai ratusan tempat pemungutan suara (TPS) fiktif. "Ada dihampir semua daerah di Jatim," kata Donny Kadnezar, Ketua Panwaslu Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (15/7).Di Kabupaten Lamongan misalnya, ditemukan 22 TPS fiktif dari 3.647 TPS yang dilaporkan ke KPU. Padahal, di Lamongan hanya ada 3.625 TPS. Dari ke-22 TPS fiktif ini, sepuluh diantaranya ada di Desa Blimbing Kecamatan Paciran dan satu lainnya di Desa Kandang Semangkon, sepuluh di Kecamatan Solokuro: tiga di Desa Takerharjo, dua di Desa Solokuro dan enam di Desa Payaman. Ironisnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan baru tahu adanya TPS fiktif, itu setelah pemilu pemilihan presiden lalu. Sebelum Pilpres, sebenarnya Panwaslu Lamongan sudah melaporkan kelebihan 22 TPS ini ke KPUD Lamongan. Tapi, sampai sekarang tidak ada tanggapan serius. Laporan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan, dana TPS dari APBN dan APBD sudah dicairkan pada seluruh PPK Lamongan. Panwaslu juga melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian, Rabu (13/7) , untuk kemudian ditindak-lanjuti. Ditengarai, TPS fiktif ini mengakibatkan pemerintah pusat dan daerah dirugikan hingga Rp. 37 miliar, terutama dana operasional dan logistik. Perinciannya, masing-masing TPS mendapatkan dana operasional sampai Rp. 370 ribu selama empat bulan. Ketua KPPS mendapat Rp. 50 ribu untuk dana kehormatan, sementara delapan anggota lainnya masing-masing mendapatkan Rp. 40 ribu sebulan. Ada juga dana angkutan TPS sebesar Rp. 35 ribu dan dana rapat masing-masing Rp. 60 ribu. Jumlah itu masih ditambah dana dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, setiap TPS mendapat Rp. 25 ribu.Selain kerugian materiil, penggelembungan jumlah TPS ini juga mengakibatkan terjadinya kesulitan dan kesalahan data terkait dengan jumlah TPS dan hasil suara masing-masing TPS antar lembaga terkait yang bertugas untuk mengawasi. Meskipun tidak sampai menyebabkan penggelembungan suara Pilpres, Panwaslu mendesak agar dugaan adanya pemanfaatan dana terkait TPS fiktif ini harus diusut sampai tuntas. Karena seharusnya sejak dini keberadaan TPS-TPS fiktif itu sudah bisa diantisipasi, jika KPU Jawa Timur maupun KPU Kabupaten/Kota turun mencek ke lapangan.Tapi, bantahan keluar dari KPUD Lamongan. "Tidak ada TPS fiktif. Tapi memang, pada Pilpres lalu terdapat kelebihan TPS di sejumlah daerah, termasuk 22 TPS di Lamongan. Di Kabupaten Malang, Lumajang, Jember, Banyuwangi terjadi kelebihan 1-5 TPS, sementara di Kabupaten Probolinggo terdapat kelebihan 30 TPS," kata Didik Prasetiyono, Pokja Divisi Logistik KPU Jawa Timur.Kelebihan itu, kata Didik, terjadi karena kesalahan proyeksi yang dilakukan pada 10 Juni 2004 sebelum pendaftaran pemilih berakhir pada 25 Juni 2004. Seluruh KPUD Kabupaten/Kota sudah harus menyetor laporan jumlah TPS berdasarkan masukan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing daerah. Karena dilakukan sebelum jumlah pemilih pasti diproses pada 25 Juni 2004, dalam akhir penghitungan jumlah pemilih lebih sedikit dibanding dengan jumlah TPS. "Kelebihan itu wajar. Waktu legislatif juga pernah terjadi," kata Didik.Didik menegaskan, kelebihan TPS itu bukan berarti KPU melakukan penyimpangan dana. Karena dana kelebihan itu sudah dikembalikan oleh PPK dan KPUD Kabupaten/Kota, termasuk KPUD Lamongan, ke kas negara. "Tidak ada niat KPU untuk menggunakan dana dengan tidak semestinya," kata Didik sambil menyebut, tuduhan Panwaslu itu salah alamat. Adi Mawardi, Fatkhurrohman Taufiq - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.