Kejaksaan Bingung Soal Putusan Adam Damiri

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan mengakui sulit untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan banding bekas Panglima Daerah Militer IX Udayana Mayjend Adam Damiri yang divonis bebas dalam kasus pasca jajak pendapat Timor-Timur. "ini memang agak aneh. Saya belum bisa jelaskan sikap kejaksaan," kata I Ketut Murtika, Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Kejaksaan Agung, Jumat (6/8) di Jakarta.

Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Adam Damiri. Ia dinilai tidak bersalah dalam kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor-Timur. Sebelumnya pengadilan negeri ad hoc HAM Jakarta Pusat menvonis dirinya selama tiga tahun penjara meskipun dirinya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

Kesulitan itu menurut Murtika karena putusan pengadilan tinggi Jakarta ini justru mengabulkan tuntutan jaksa pada pengadilan tingkat pertama. "Sepertinya hak kasasi kami hilang," ujarnya. Lebih jauh, Murtika mengatakan pihaknya masih membicarakan putusan tersebut dengan jaksa agung untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, Murtika beranggapan Adam Damiri tetap bersalah dalam kerusuhan di Bumi Lorosae tersebut. "Secara de facto yang menangani masalah penanganan keamanan dan pertahanan itu pihak TNI dan Polisi. Jadi ada pertanggungjawaban komando," katanya.

Edy Can - Tempo News Room