PT Timah Tidak Akan Bayar Pajak


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Timah Tbk tidak akan membayarkan pajaknya, karena sudah mengantungi izin divestasi dari pemerintah. Perusahaan ini hanya menunggu persetujuan DPR untuk divestasi ini.

"Tidak ada kemampuan perusahaan untuk membayar pajak," kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Thobrani Alwi dalam paparan publik di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) Rabu (8/9).

Menurutnya, perubahan pajak ini merupakan pengalihan aset ke anak perusahaan span off pada 1998 lalu. Pengalihan itu, menggunakan nilai buku dan tidak dikenakan pajak seandainya proses divestasi berlanjut.

Yandi - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X