Kejaksaan Akan Bawa Adrian Waworuntu ke LP Cipinang

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jakarta akan menahan Adrian Herling Waworuntu, tersangka pembobol Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru ke LP Cipinang, Jumat (22/10) malam ini. "Insya Allah kita tahan malam ini di Cipinang," kata Marwan Efendy, Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Mabes Polri yang menahan Adrian begitu mendarat di Bandara Polonia, Medan pada Jumat (22/10) siang, langsung menerbangkannya ke Jakarta. Setelah dua jam diperiksa Mabes Polri, tersangka pembobol bank senilai Rp 1,7 triliun itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di sini Adrian, yang pernah terlibat kasus Bank Pasific, diperiksa tiga orang jaksa..

Menurut Marwan, Adrian disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dan praktek pencucian uang (money laundering). Selaku konsultan PT Sagared Team, menurutnya, ia telah melanggar pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 6 UU No. 35 tahun 2003 tentang Praktek Pencucian Uang. Adrian, lanjutnya terancam hukuma penjara seumur hidup.

Edy Can?Tempo