Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Agama Nilai Kasus Sang Timur Hanya Salah Paham

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni berpendapat, masalah penutupan sekolah Katolik Sang Timur di Karang Tengah, Ciledug, Tangerang oleh sekelompok warga sekitar bukanlah karena persoalan agama. "Persoalannya sudah selesai dan tuntas. Ini hanya masalah kesalahpahaman," ujarnya seusai peletakan batu pertama pembangunan gedung olah raga Pesantren Darunnajah di Jakarta, Jumat (29/10). Pendapatnya itu didasarkan pada laporan tim Departemen Agama tentang kasus Sang Timur yang beranggotakan Alexander D. Jong (Direktur Urusan Agama Katolik), Soefyanto (Kepala Bagian Humas), Zainuddin Daulay (Kepala Bidang bid Pengembangan Kebijakan Kerukunan), Franciskus Endang (Kepala Sub Bidang Lembaga Agama Katolik), dan Haryono (Kepala Subg Bidang Bina Kerukunan Umat Beragama). Tim ini telah menemui 17 orang muslim warga Karang Tengah dan 9 orang dari pihak pengelola sekolah Sang Timur. "Hasilnya, kasus Sang Timur hanyalah soal penggunaan tembok milik warga yang dipinjam yayasan untuk membangun sekolah," ujar Soefyanto. Masalah ini kemudian berkembang menjadi terganggunya warga sekitar karena banyaknya mobil yang menutupi jalan Kompleks warga Karang Tengah.Menurut Soefyanto, pihak Sang Timur bersedia untuk tidak menggunakan lagi Jl Merbabu, yang menjadi jalan milik warga Karang Tengah, khususnya yang tinggal di kompleks Departemen Keuangan. "Sang Timur bersedia membuka akses alternatif bagi mobil-mobil yang akan menuju Sang Timur melalui Jl. Pahala Barat atau Jl. Pahala Tama. Untuk pembukaan akses alternatif itu, pihak Sang Timur sedang bernegosiasi dengan warga sekitar. "Diperlukan bantuan pemerintah dalam proses negosiasi dengan warga sekitar," ujarnya. Adapun tentang pemanfaatan bangunan kompleks sekolah Sang Timur untuk tempat ibadah sementara bagi warga di enam kecamatan di sekitar Ciledug juga sudah diselesaikan. "Pihak yayasan Sang Timur bersedia tidak lagi melaksanakan ibadah di sekolah tersebut," ujar Soefyanto. Kantor Depag Kota Tangerang akan mengawal kesepakatan-kesepakatan ini. "Akan dicari solusi pengganti tempat peribadatan umat Katolik di enam wilayah kecamatan itu," ujar Sofyanto. Seperti diketahui, pekan silam warga Kompleks Departemen Keuangan Karang Tengah Kecamatan Ciledug mempertanyakan surat permohonan izin bagi tempat ibadah umat Katholik Paroki St. Bernadet Ciledug di sekolah Sang Timur. Dalam Surat permohonan yang ditujukan ke Walikota Tangerang itu, umat Katolik memohon keadilan untuk untuk dapat tetap menjalankan ibadah di dalam gedung sekolah milik Yayasan Sang Timur. Mereka juga mengkhawatirkan adanya kristenisasi.Mereka pun memprotes. Salah satunya dengan cara menutup jalan menuju sekolah Sang Timur. Akibatnya, murid sekolah tersebut tak bisa masuk.Badriah - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 jam lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 jam lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

14 jam lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

2 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

18 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

19 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

30 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

31 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?