TEMPO Interaktif, Jakarta: Terpidana empat tahun dalam kasus Korupsi Bank Bali Pande Nasorahona Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK yang disidangkan mulai hari ini, Selasa (14/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan. PK diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 380 K/pid/2001 pada 10 Maret 2004. Dalam putusan itu Majelis Kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Pande Lubis oleh Majelis Kasasi MA dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ida Durga Gede Putra pada 23 November 2000 telah memutus bebas bagi Pande Lubis karena dinyatakan tidak terbukti bersalah. Oleh jaksa penuntut umum Tarwo Hadi, Pande Lubis dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 30 juta, subsidair empat bulan kurungan. Dalam dakwaan primair Pande didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c UU nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.Kuasa hukum Pande Lubis Asfifuddin menganggap perlu mengajukan PK karena menurutnya kliennya itu hanya dikorbankan. "Pande Lubis dizalimi, tidak ada keadilan dalam kasus ini," kata Asfifuddin. Disamping itu menurut Asfifuddin syarat formil dan materiil untuk mengajukan PK telah terpenuhi, diantaranya terdapat novum (keadaan baru).Diantara novum yang menjadi dasar PK menurut Asfifuddin adalah Surat BPPN, 19 April 2004. Surat tersebut berisi dokumen yang membuktikan bahwa BPPN pernah mencairkan klaim tagihan yang diajukan kreditur selain Bank Bali. Bukti lain yang dijadikan novum oleh tim kuasa hukum Pande Lubis adalah letter of intent (LOI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia, 14 Mei 1999. Dalam LOI dinyatakan semua klaim tagihan antar bank harus sudah diselesaikan pemerintah pada 28 Mei 1999. Karenanya menurut tim kuasa hukum Pande Lubis, pencairan klaim Bank Bali yang menyebabkan Pande didakwa selain memenuhi prosedur yang berlaku juga merupakan pelaksanaan amanat IMF. Tim Kuasa Hukum Pande Lubis juga menganggap perbedaan antara putusan kliennya dengan putusan Djoko Soegiarto Tjandra, sebagai alasan PK. Baik Djoko Tjandra maupun Pande Lubis, keduanya didakwa pada kasus yang sama yaitu pencairan dana sesuai klaim Bank Bali yang dinyatakan merugikan keuangan negara. Namun dalam putusan MA no 1688 K/Pid/2000, disimpulkan bahwa dalam kasus Djoko Tjandra tidak mengakibatkan kerugian negara.Selain terhadap Djoko Tjandra, putusan yang bertentangan menurut tim kuasa hukum Pande Lubis adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syahril Sabirin. Putusan pada 12 Agustus 2002 tersebut menyatakan bahwa Syahril tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Khairunnisa
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025
3 jam lalu
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi
16 jam lalu
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi
Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187
16 jam lalu
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187
Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan
17 jam lalu
Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan
BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia
18 jam lalu
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
22 jam lalu
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal
23 jam lalu
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal
Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.
Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate
1 hari lalu
Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate
Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.
Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah
1 hari lalu
Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.
Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025
1 hari lalu
Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025
Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).