Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Newmont

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Johannes Ester Binti, Kamis (23/12), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PT Newmont Minahasa raya. Dua permohonan yang dikabulkan meliputi kewenangan Polri dalam menahan dan wajib lapor Newmont, serta Polri yang tidak mengindahkan asas subsidiaritas.Hakim menerima bahwa penahanan dan perpanjangan tahanan kota terhadap keenam pemohon adalah tidak sah. Selain itu, perintah wajib lapor terhadap Richard Ness juga dinilai hakim tidak sah. Pertimbangan hakim dalam hal ini, karena kewenangan penyidikan atas kejahatan lingkungan sesuai pasal 40 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS).Hakim kemudian menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Menteri Lingkungan Hidup Tanggal 30 April 2004. Dengan SKB yang juga ditandatangani Kapolri ini, menurut hakim, Polri telah sukarela menyerahkan penyidikan pada Tim Terpadu Penyidikan Satu Atap. "Maka, termohon (kepolisian) tidak berwenang melakukan penyidikan, termasuk penahanan dan wajib lapor yang dilakukan termohon, tidak sah," ujar Hakim Johannes. Hakim juga menilai kepolisian tidak mengindahkan asas subsidiaritas. Alasannya, "saksi a de charge(meringankan) yang diminta Newmont tidak dipenuhi oleh termohon," kata Johannes. Sedangkan permohonan Newmont yang tidak dikabulkan hakim adalah yang menyangkut permintaan pada hakim untuk menentukan ganti rugi. Soal ini dinilai hakim bukan merupakan wewenang peradilan untuk memerintahkan ganti rugi dan bukan kewajiban termohon untuk membayar ganti rugi. "Ini sesuai pasal 11 PP No 27 Tahun 1993 yang isinya perintah ganti rugi diberikan oleh Menteri Keuangan," ujar Johannes. Selain itu, permintaan rehabilitasi yang dimohon Newmont, juga tidak dikabulkan hakim. "Karena bukan wewenang termohon (polisi) untuk memberi rehabilitasi, melainkan pengadilan," lanjut Johannes. Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum Polri AKBP I Ketut Sudiharsa menyatakan, masalah kewenangan hanya merupakan masalah administrasi. "Sah atau tidaknya, bukan masalah kewenangan, tapi masalah administrative,” kta Sudiharsa. “Contohnya, kalau reserse yang berwenang salah memeriksa orang, itu namanya tidak sah," tuturnya. Ketut kemudian mengutip pernyataan saksi ahli Muladi yang dikemukakan di persidangan kemarin (22/12). "SKB bukan hukum acara pidana, terlebih lagi SKB belum operasional, karena blum ada petunjuk operasional yang berupa petunjuk pelaksanaan," ujarnya menirukan Muladi. Ketut yang di awal sidang memberi bukti P21 pada hakim, menegaskan akan meneruskan perkara. "Dengan P21, berarti jaksa sudah mendukung, Polri tetap akan mengajukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Sudiharsa yang juga membawa tambahan bukti berupa surat dari Menteri Lingkungan Hidup yang mendukungan upaya polri.Khairunnisa
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

3 November 2016

Arifin Panigoro. TEMPO/Seto Wardhana
Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

Medco rampungkan transaksi akuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$2,6 miliar setara Rp33,8 triliun.


Newmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T  

1 Maret 2016

Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Newmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T  

Peningkatan pembayaran royalti selama 2015 sangat signifikan dibandingkan dengan 2014 lalu.


Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

22 Januari 2016

Kawasan Filter Plan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, 12 Juni 2014. ANTARA/Ahmad Subaidi
Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

Sesuai dengan manifes, limbah yang diangkut kapal MV Red Rock adalah pelumas bekas dan limbah-limbah bekas pakai lain.


Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont  

21 Januari 2016

Kawasan Filter Plan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, 12 Juni 2014. ANTARA/Ahmad Subaidi
Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont  

Rute kapal pengangkut limbah B3 berangkat dari Pelabuhan Newmont di Mataram dengan tujuan Surabaya dan singgah di Kupang.


Medco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya  

30 November 2015

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Medco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya  

Pemilik Medco, Arifin Panigoro, dikabarkan ingin membeli 76 persen saham Newmont.


Sudirman: Rencana Akuisisi Newmont Sudah Sejak 4 Bulan Lalu

27 November 2015

Newmont
Sudirman: Rencana Akuisisi Newmont Sudah Sejak 4 Bulan Lalu

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PTNNT calon pemegang saham baru.


Martiono Pensiun, Newmont Tunjuk Nakhoda Baru

19 September 2015

Presiden Direktur PT. Newmont Martiono Hadianto. ANTARA/Rosa Panggabean
Martiono Pensiun, Newmont Tunjuk Nakhoda Baru

Pengganti Martiono sebagai Direktur Utama Newmont adalah Rachmat Makassau.


Perpanjangan Ekspor Newmont Tunggu MoU Smelter Diteken  

16 September 2015

Tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. ANTARA/Ahmad Subaidi
Perpanjangan Ekspor Newmont Tunggu MoU Smelter Diteken  

MoU pembangunan smelter di Gresik oleh Newmont dan Freeport bakal berakhir pada 30 September mendatang.


Pencari Kerja Blokade Jalan, Operasional Newmont Terganggu

31 Agustus 2015

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pencari Kerja Blokade Jalan, Operasional Newmont Terganggu

Para pencari kerja asal Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, memblokade pintu akses kawasan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.


Newmont Nusa Tenggara Jadi Motor Penggerak Pembangunan

31 Mei 2015

Newmont
Newmont Nusa Tenggara Jadi Motor Penggerak Pembangunan

Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap PT Newmont Nusa Tenggara jadi motor penggerak pembangunan di Nusa Tenggara Barat.