Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Musro Executive Prameswari Menggugat Bupati Cianjur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung:Bupati Cianjur Wasidi Swastomo dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penutupan tempat hiburan di kawasan Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur. Laporan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor 78/6/2004 tanggal 29 Desember 2004. Bupati Cianjur digugat oleh managemen PT Musro Executive Prameswari (MEP), salah satu tempat hiburan yang ditutup Pemerintah Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu. Tony Kusdjaja, Direktur PT MEP melalui kuasa hukum dari Cianjur Lawyer Club (CLC), menggugat Bupati agar membatalkan penutupan tersebut.Gugatan dilaporkan atas Surat Keputusan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Cianjur Nomor 300/493/Pol PP-Linmas Kabupaten Cianjur tanggal 29 Desember 2004. Dalam surat tersebut disebutkan penegasan untuk menutup tempat atau menghentikan kegiatan hiburan malam seperti diskotek. Surat kepututusan tersebut didahului dengan Surat Keputusan Nomor 556/1807/Dishubpar tanggal 8 Desember 2004 tentang pemberitahuan.Menurut O Suhendra, salah seorang kuasa hukum dari CLC, pada tanggal 29 Desember 2004 tempat hiburan diskotek MEP ditutup oleh Pemkab Cianjur. Alasan penutupan, kata Suhendra, masa berlaku izin operasional sudah habis dan tidak diberi izin untuk diperpanjang. "Padahal klien kami jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan perpanjangan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, tiba-tiba turun surat keputusan penutupan," kata Suhendra.Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menutup tempat-tempat hiburan seperti diskotek, night club, karaoke, dan bar di Cianjur, terutama di kawasan Puncak Cipanas. Penutupan dilakukan melalui Surat Perintah Bupati kepada Kepala Satuan Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Penutupan dilakukan dua hari menjelang pergantian tahun. "Akibatnya, klien kami dirugikan karena tidak bisa beraktivitas pada momen pergantian taun tersebut," kata Suhendara.Menurut Wasidi, penutupan dilakukan bersamaan dengan habisnya izin operasional tempat-tempat hiburan tersebut. Hal ini, menurut Wasidi, berkaitan pula dengan misi Kabupaten Cianjur melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah). Bupati Wasidi menyebutkan, penutupan dilakukan karena selama ini tempat-tempat hiburan tersebut sering dijadikan ajang kemaksiatan seperti peredaran narkoba dan praktek prostitusi. Penutupan ini juga, kata Wasidi, berdasarkan keinginan masyarakat. "Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup tempat-tempat hiburan. Sekarang kami laksanakan,"ujar Wasidi.Atas aksi penutupan yang dianggap sepihak itu, managemen PT MEP meminta majelis hakim PTUN untuk menangguhkan tindak lanjut SK yang dikeluarkan tergugat hingga adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, membatalkan serta mencabut SK Nomor 300/493/Satpol PP-Linmas Kabupaten Cianjur tanggal 29 Desember 2004 dan menghukum tergugat untuk membayar perkara dalam sengketa ini.Deden Abdul Aziz
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

36 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

53 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.