Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Asal Lombok Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Mataram:Adi bin Asnawi (25 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam dijatuhi hukum gantung oleh pemerintah Malaysia. Adi kini menunggu keputusan di Mahkamah Tinggi Seremban Malaysia yang akan digelar Selasa (25/1) waktu setempat. Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat sudah meminta tolong Menteri Tenaga Kerja untuk menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia agar menbantu Adi. Minimal menggagalkan hukuman gantung dan digantikan dengan hukuman kurungan penjara. "Berkasnya telah kami kirimkan ke Bapak Menteri Tenaga Kerja dan dilanjutkan ke kantor KBRI di Malaysia. Semoga berhasil," tegas Sirojul Munir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat, yang datang di rumah keluarga Adi, di Jl Kali Babak Gg Aziz, Kediri, Lombok Barat, Senin (24/1) siang.Adi kini berada di penjara Blok Abadi (1),Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. Dia dijatuhi hukuman kurungan mulai awal tahun 2002 dengan nomor badan (register tahanan) 1097-02. Adi ditahan akibat terlibat kasuspembunuhan yang menewaskan majikannya.Sulitnya informasi terhadap Adi, diduga karena ketika berangkat ke Malaysia tahun 1996, dia menggunakan calo (ilegal). Beberapa tahun kemudian, Adi keluar dari Malaysia dan kemudian mengurus surat-surat resmi lewat kantor Imigrasi Batam. Lewat daerah tersebut pula, Adi tercatat sebagai TKI resmi. Alamat Adi yang menggunakan daerah Batam, menyulitkan komunikasi pihak Dinas Tenaga Kerja NTB. Sehingga ketika Adi sedang menghadapi tuntutan pengadilan di Malaysia, tidak ada komunikasi, baik dari KBRI Malaysia atau Departemen Tenaga Kerja yang berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja NTB. Sirojul Munir menduga, bahwa surat-menyurat antara KBRI Malaysia ditujukan ke Batam, sebagaimana alamat ketika menggunakan dokumen keimigrasian. "Saya kok menduga seperti itu," tegasnya.Pihak Dinas Tenaga Kerja NTB sendiri mengaku mengetahui kasus ancaman hukum gantung yang menimpa Adi dari keluarganya di Kediri, Lombok Barat.Menurut Ny Zakiah, Ibu Adi, anaknya telah dua kali berkirim surat ke keluarganya di Lombok. Surat pertama, pada (10/10) 2003, isinyapemberitahuan soal kasus yang menimpanya, yaitudipenjara akibat terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan surat kedua pada 30 Juni 2004. Isinya: Adi terancam dihukum gantung yang akan ditentukan pada sidang di Mahkamah Tinggi, Seremben, Malaysia, pada Selasa (25/1). "Saya terancam dihukum gantung," ujarnya seperti dikutip dari surat Adi. sujatmiko
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

22 hari lalu

Pertemuan antara Anwar Ibrahim dan Prabowo Subianto pada 4 April 2024. Facebook/Anwar Ibrahim
Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.