Menteri Kesehatan Nyatakan Telah Laksanakan Program 100 Hari dengan Baik


TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan telah melakukan revolusi pelayanan bagi orang miskin sebagai program 100 hari kerja pertama. Tiga hal yang menjadi prioritas adalah mempermudah akses pelayanan kesehatan berkualitas yang dekat dengan rakyat, mengaplikasikan UU Praktik Kedokteran dan membuat asuransi kesehatan nasional. Hal itu dijelaskan Menteri Kesehatan kepada wartawan hari ini, Kamis (27/1) di Kantor Departemen Kesehatan (Depkes) Jakarta.

Usaha memudahan akses pelayanan kesehatan ke daerah, kata Fadilah, dimulai sejak 1 November 2004. "Kami telah mengirim 1.040 dokter umum, 1.651 bidang dan 800 dokter gigi ke daerah terpencil atau tertinggal," ujarnya.

Selain itu, Departemen Kesehatan juga membantu pembangunan puskesmas di daerah-daerah terpencil. Pengiriman tenaga kesehatan dan pembangunan puskesmas itu didasarkan pada data yang menunjukkan hanya 30 persen di daerah terpencil yang dapat dijangkau layanan kesehatan.

Fadilah juga memaparkan salah satu bentuk pelaksanaan UU Praktik Kedokteran yang dilakukan Depkes adalah membentuk Konsil Kedokteran. "Konsil Kedokteran sudah dibentuk, tinggal diteken (disahkan) Presiden," katanya seraya
menjelaskan Presiden yang akan mengangkat kepengurusan Konsil Kedokteran tersebut.

Ke depan, menurut Fadilah, Konsil Kedokteran sangat berperan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi rakyat. "Konsil akan menegaskan rambu-rambu atau sanksi bagi dokter untuk berhati-hati. Kualitas dokter akan terpantau nantinya," ucapnya. Selain itu, Konsil Kedokteranlah yang akan bertugas menilai benar tidaknya suatu dugaan malpraktik yang kini
marak diberitakan.

Program ketiga berupa asuransi kesehatan nasional, kata Fadilah, telah dimulai dengan pencanangan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin pada 12 Januari di Kupang oleh Presiden. Asuransi ini, menurut dia, berpegang pada prinsip pelayanan kesehatan tidak komersil, sekaligus tidak merugikan tenaga kesehatan.

Asuransi kesehatan yang diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut, kata Fadilah, memang dimulai dari program bagi masyarakat miskin. Ke depan, diharapkan asuransi ini akan mengurangi angka pasien, angka pasien meninggal dan meningkatkan kesadaran melahirkan bayi di bidan.

Lebih jauh Fadilah menjelaskan tidak ada hambatan dalam melaksanakan program asuransi kesehatan ini karena kuatnya dasar hukum, sumber dana, rencana pelaksanaan dan sistem evaluasi yang menjamin adanya transparansi dan
akuntabilitas.

RR. Ariyani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X