Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

14 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diperiksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kediri: 14 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 diperiksa Kejaksaan Negeri Kediri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD 2004 senilai Rp 1,4 miliar. Mereka diperiksa secara bergelombang. Sejauh ini baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Zaenal Mustofa. Pemeriksaan difokuskan pada mantan anggota DPRD yang masuk dalam Panitia Anggaran (Panggar).Selasa (1/2), tiga orang anggota dewan diperiksa sebagaisaksi. Mereka adalah Nur Hasan Yasid (Partai BulanBintang), Miladiyah Mansur (PKB) dan Anis AnsoriFTNI/Polri). Mereka diperiksa sejak pukul 08.00-12.00wib. Sebelumnya, sebelas orang telah diperiksa, yaitu Erjik Bintoro (PDIP), Wisnu Adi Cahyono (PDIP), Sumarji (PDIP), Rusmani (PDIP), R Sukarno (Golkar), Mudofir (PKB), Sabrowi Khozin (PKB), Zaenal Arifin (PKB), Agus Sutadi (PDIP), Karjono (PDIP) dan Ali Imron (PKB). Dari seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004sebanyak 45 orang, dua orang meninggal dunia. Namunyang seorang di PAW, sehingga kasusnya tetap berjalan."Mohon maaaf saya tidak bisa memberi keterangan. Sayadiperiksa hanya sebagai saksi dari Pak ZaenalMustofa," kata Nur Hasan Yasid kepada Tempo usaidiperiksa sembari berjalan tergesa-gesa ke mobilnya,Selasa (1/2).Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, HM Sattar menyatakan, untuk menangani kasus tersebut, tim pemeriksa terdiri dari empat orang jaksa pemeriksa, yaitu HM Sattar (Kajari), Witbiyanto (Kasubsi Produksi Sarana Intelijen), Sukamadji (Kasusbagmin) dan Tatik Herawati (Kasubag Penuntutan). Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada penyimpangandalam bentuk uang perjalanan dinas tetap. Alhasil, para anggota dewan mendapatkan dua sumber dana, yaitu selain gaji juga dari uang perjalanan dinas tetap."Tapi kita akan memfokuskan pada uang perjalanan dinastetap yang diberikan selama Januari-Agustus 2004, dengan mengacu pada KUHAP. Yang 2002-2003, kita tidak memeriksa karena masih memakai aturan PP 110/2000 tentang keuangan dewan yang pada 2004 telah di judicial review, sehingga tidak bisa kita pakai sebegai dasar hukum," kata Sattar.Menurutnya, jika penanganan perkara ini mengacu pada PP110/2000, besar kemungkinan akan seperti penanganankasus yang sama di Bogor, yaitu tersangka lolossemua. Sesuai KUHAP, pihaknya untuk sementara memfokuskan pada penerimaan uang perjalanan dinas tetap Januari-Agustus 2004. Dari uang perjalanan dinas tetap yang diduga fiktifitu, masing-masing anggota dewan mendapatkan uanglebih sekitar Rp 33 juta per orang pada 2004 dengan asumsi tiap orang mendapatkan Rp 4,25 juta per bulan.Semua mantan anggota dewan ditanya 28 poin pertanyaan yang intinya seputar uang perjalanan dinas tetap. Para mantan wakil rakyat tersebut semua menyatakan diperiksa dalam kapasitas sebegai saksi. Mereka juga menyatakan tidak tahu-menahu, karena uang tersebut diterimakan secera akumulatif oleh eksekutif bersamaan dengan gaji yang mereka terima per bulan.Menurut Kajari, sebenarnya pada 31 Desember 2004, masing-masing anggota dewan telah mengembalikan uang kelebihan atau uang perjalanan dinas tetap yang dimungkinkan fiktif itu. Namun, meski telah mengembalikan ke kas daerah, pengusutan kasus korupsi tersebut tidak lantas menguap begitu saja. "Bisa jadi, mereka mengembalikan itu bisa menjadi pertimbangan meringankan," kata Kajari Sattar.Pemanggilan dan pemerikaaan akan terus dilanjutkandengan memanggil lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri 1999-2004 yang lain, yaitu DarjiWahyono (PDIP), Heri Sungkono, Khozin (PKB), GatotSubekti (PDIP) dan Suryanto. Mereka akn menjalanipemerikaaan pada Kamis (3/2).Dwidjo U. Maksum
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

8 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

11 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

42 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

53 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

58 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.