Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun dan Denda Rp 100 juta Buat Corby

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Linton Sirait, siang ini menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa kasus penyelundupan Mariyuana 4,2 kilogram Schapelle Leigh Corby. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 tentang penyelundupan narkotika golongan I. Vonis hakim itu, disambut dengan setengah tak percaya oleh Corby yang kemudian meneriakkan kata-kata kasar. Selain itu, warga Australia yang berada di ruangan sidang langsung bereaksi dengan menyatakan keputusan itu tidak adil. Namun aksi mereka tidak mengganggu jalannya sidang. Begitu keluar dari ruang sidang, Corby langsung diamankan oleh petugas, dan dilarikan ke LP Krobokan. Sementara salah satu kakaknya, Mercedes Corby berteriak-teriak histeris, dengan menyatakan keputusan itu tidak adil, Corby tidak bersalah dan seharusnya dibawa pulang ke Austalia. Seorang warga Australia lainnya, langsung membacakan penyataaan sikap yang telah ditulisnya yang menyatakan warga Australia tidak yakin Corby bersalah. Dia kemudian menyesalkan keputusan itu karena selama ini Australia telah membantu orang-orang di Indonesia saat mengalami bencana. Misalnya, ketika tsunami di Aceh. Dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyo memperhatikan kasus ini supaya tidak ada korban ketidakadilan. Atase pers Kedubes Australia Elizabet Onel, menyatakan persidangan Corby sudah terbuka dan cukup fair. Ia menegaskan pemerintah Australia tidak melakukan campur tangan atas keputusan itu dan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memantau jalannya sidang serta kesehatan Corby, juga membantu Corby dan keluarganya untuk mendapatkan hak-haknya misalnya dengan menyediakan tim pengacara. Mengenai pertukaran tahanan, menurut Onel, masih dalam pembicaraan awal dan pasti cukup panjang waktunya karena meliputi detil-detil teknis yang rumit. Dalam persidangan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian meringankan yang dihadirkan oleh pengacara. Yakni, tiga orang teman dekat dan saudara Corby, John Patrick Ford seorang nara pidana di penjara Viktoria, Paul Wilson seorang Psikolog dari Bond University, dan Bruce Wills seorang mantan polisi. Keterangan dari teman dekat dan saudara Corby ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan kalau bukan milik Corby, milik siapa barang itu. Keterangan Paul Wilson, hanyalah analisa yang didasarkan interview dengan Corby mengenai masalah keuangan dan profil keluarganya. Sedang keterangan mantan polisi dinyatakan tidak relevan, karena hanya menjelaskan gambaran modus operandi sindikat narkoba di Australia tapi tidak dalam kasus Corby. Ada pun keterangan mantan narapidana, dianggap tidak berdasar karena dia hanya mendengarkan percakapan dari orang lain yang mengatakan Corby adalah korban sindikat Australia. Hakim menilai, perbuatan Corby tidak bisa dimaafkan, karena dia dianggap sehat dan mampu bertanggung jawab. Hakim juga menolak tudingan pengacara bahwa keputusan mereka di bawah tekanan. Karena berdasarkan UU, hakim berhak menolak intervensi dari pihak manapun. Namun dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, Corby bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Menanggapi keputusan hakim itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara Corby langsung menyatakan banding. "Keputusan ini tidak adil, hakim tidak mempertimbangkan usaha kami mendatangkan saksi dari Australia. Padahal saksi itu menjelaskan, kondisi sindikat narkoba di Australia," kata Erwin Siregar, Pengacara Corby. Rofiqi Hasan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

14 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

15 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

15 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

16 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

16 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

22 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.