Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun dan Denda Rp 100 juta Buat Corby

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Linton Sirait, siang ini menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa kasus penyelundupan Mariyuana 4,2 kilogram Schapelle Leigh Corby. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No 22 tentang penyelundupan narkotika golongan I. Vonis hakim itu, disambut dengan setengah tak percaya oleh Corby yang kemudian meneriakkan kata-kata kasar. Selain itu, warga Australia yang berada di ruangan sidang langsung bereaksi dengan menyatakan keputusan itu tidak adil. Namun aksi mereka tidak mengganggu jalannya sidang. Begitu keluar dari ruang sidang, Corby langsung diamankan oleh petugas, dan dilarikan ke LP Krobokan. Sementara salah satu kakaknya, Mercedes Corby berteriak-teriak histeris, dengan menyatakan keputusan itu tidak adil, Corby tidak bersalah dan seharusnya dibawa pulang ke Austalia. Seorang warga Australia lainnya, langsung membacakan penyataaan sikap yang telah ditulisnya yang menyatakan warga Australia tidak yakin Corby bersalah. Dia kemudian menyesalkan keputusan itu karena selama ini Australia telah membantu orang-orang di Indonesia saat mengalami bencana. Misalnya, ketika tsunami di Aceh. Dia meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyo memperhatikan kasus ini supaya tidak ada korban ketidakadilan. Atase pers Kedubes Australia Elizabet Onel, menyatakan persidangan Corby sudah terbuka dan cukup fair. Ia menegaskan pemerintah Australia tidak melakukan campur tangan atas keputusan itu dan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memantau jalannya sidang serta kesehatan Corby, juga membantu Corby dan keluarganya untuk mendapatkan hak-haknya misalnya dengan menyediakan tim pengacara. Mengenai pertukaran tahanan, menurut Onel, masih dalam pembicaraan awal dan pasti cukup panjang waktunya karena meliputi detil-detil teknis yang rumit. Dalam persidangan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian meringankan yang dihadirkan oleh pengacara. Yakni, tiga orang teman dekat dan saudara Corby, John Patrick Ford seorang nara pidana di penjara Viktoria, Paul Wilson seorang Psikolog dari Bond University, dan Bruce Wills seorang mantan polisi. Keterangan dari teman dekat dan saudara Corby ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan kalau bukan milik Corby, milik siapa barang itu. Keterangan Paul Wilson, hanyalah analisa yang didasarkan interview dengan Corby mengenai masalah keuangan dan profil keluarganya. Sedang keterangan mantan polisi dinyatakan tidak relevan, karena hanya menjelaskan gambaran modus operandi sindikat narkoba di Australia tapi tidak dalam kasus Corby. Ada pun keterangan mantan narapidana, dianggap tidak berdasar karena dia hanya mendengarkan percakapan dari orang lain yang mengatakan Corby adalah korban sindikat Australia. Hakim menilai, perbuatan Corby tidak bisa dimaafkan, karena dia dianggap sehat dan mampu bertanggung jawab. Hakim juga menolak tudingan pengacara bahwa keputusan mereka di bawah tekanan. Karena berdasarkan UU, hakim berhak menolak intervensi dari pihak manapun. Namun dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain, Corby bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Menanggapi keputusan hakim itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara Corby langsung menyatakan banding. "Keputusan ini tidak adil, hakim tidak mempertimbangkan usaha kami mendatangkan saksi dari Australia. Padahal saksi itu menjelaskan, kondisi sindikat narkoba di Australia," kata Erwin Siregar, Pengacara Corby. Rofiqi Hasan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

16 jam lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

19 jam lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

21 jam lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.