Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Piutang Macet BUMN/BUMD Dihapus

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penghapusan piutang macet di perusahaan-perusahaan negara baik di pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Jusuf Anwar telah meneken peraturan Nomor 31/PMK.07/2005 per 23 Mei 2005.Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono beleid ini mengatur tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang di perusahaan negara dan daerah. "Tujuannya agar piutang macet di seluruh Indonesia cepat selesai," kata dia dalam siaran pers, Jumat (17/6).Penghapusan piutang macet ini, kata Marwanto, difokuskan bagi pengusaha kecil dan menengah di Nangroe Aceh Darussalam dan eks Timor Timur. Penghapusan yang diberikan, kata Marwanto, berupa penghapusan bunga, tunggakan ongkos dan denda serta pengurangan sebagian utang pokok. Piutang macet di instansi pemerintah itu akan dihapus jika sudah tak bisa lagi tertagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Usul hapus tagih dikabulkan jika piutang tersebut telah dihapus buku oleh Menteri Keuangan paling cepat dua tahun sebelum pemutihan diajukan. Khusus piutang ganti rugi, pengajuan pemutihan wajib dilampiri rekomendasi pemutihan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.Sementara piutang perusahaan daerah akan diputihkan jika telah dihapusbukukan oleh gubernur/walikota/bupati sebelum tanggal 31 Desember 2002. Marwanto mengatakan, untuk perusahaan daerah di Aceh syaratnya lain lagi. Khusus provinsi ini ketentuan hapus tagih jika telah ada rapat umum pemegang saham sampai Desember 2005 dan utangnya telah dinyatakan tak bisa ditagih lagi. "Atau telah merestrukturisasi utang sampai 50 persen dari sisa utang pokoknya jika ada agunan atau 15 persen jika tak ada agunan," kata dia.Usul penghapusan datang dari instansi pemerintah pusat yang membawahkan perusahaan dan direksi BUMN bersangkutan. Sementara gubernur, walikota, bupati bisa menetapkan penghapusan piutang perusahaan daerahnya setelah diajukan direksi perusahaan daerah dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.Jumlah piutang perusahaan negara di pusat yang bisa dihapus maksimal Rp 10 miliar. Sementara piutang macet di perusahaan daerah yang bisa dihapus oleh gubernur, walikota dan bupati maksimal Rp 5 miliar. Kriteria penghapusan seluruh, sebagian atau hanya bunga saja akan ditetapkan dalam persetujuan penghapusan setelah dilakukan penelitian terhadap piutang-piutang itu. Bagja Hidayat
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

9 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Peneliti Paramadina Sebut Nilai Tukar Rupiah Melemah Bukan karena Konflik Iran-Israel

11 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Peneliti Paramadina Sebut Nilai Tukar Rupiah Melemah Bukan karena Konflik Iran-Israel

Nilai tukar rupiah yang melemah menambah beban karena banyak utang pemerintah dalam denominasi dolar AS.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

30 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Bayar Utang Pupuk Subsidi Rp 10,4 Triliun, Jokowi: Tunggu Hasil Audit

31 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Bayar Utang Pupuk Subsidi Rp 10,4 Triliun, Jokowi: Tunggu Hasil Audit

Presiden Joko Widodo tak menyangkal ada kekurangan membayar pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) soal utang pupuk subsidi.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

41 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

50 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.