BNI Beri Bantuan Hukum Mantan Direktur yang Ditahan


TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Sigit Pramono mengatakan, BNI telah membantu tiga mantan direktur bank itu yang ditetapkan kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Medan.

"Kami sudah menunjuk kantor hukum untuk membantu ini," kata Sigit kepada wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (15/7).

Menurut Sigit, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada 2002 lalu. Ketiga direksi yang ditahan tersebut sudah berhenti bertugas di BNI sejak Desember 2003. "Mereka sudah berhenti sebagai direksi BNI (ketika ditahan). Beda dengan kasus bank lain yang diberhentikan pada waktu kasus itu terjadi."

Tiga mantan direktur BNI kemarin ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet PT Industri Baja Garuda milik Paul Chandra. Mereka adalah mantan direktur utama Saifuddien Hasan, mantan direktur treasury Rachmat Wiriaatmadja, dan mantan direktur koorporasi Suryo Sutanto.

Kredit senilai Rp 198 miliar tersebut, kata Sigit, masih tercatat dalam pembukuan BNI. "Kolektibilitasnya 5 (macet)," ujar dia.

Namun, Sigit masih optimis bahwa nilai kredit yang diberikan BNI masih bisa ditutupi dari aset Industri Baja Garuda. "Secara catatan kami, nilainya di atas (kreditnya)," kata Sigit.

Ketika ditanya apakah pemberian kredit itu telah melalui prosedur yang benar, Sigit enggan mengomentarinya. "Saya tidak bisa mengomentari. Itu nanti yang akan membuktikan adalah penyidik," kata dia. Tito Sianipar

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X