TEMPO Interaktif, Jakarta: Tentara Nasional Indonesia menyelesaikan penarikan pasukan nonorganiknya (bukan anggota Kodam Iskandar Muda) dari Aceh. Sebanyak 3.354 prajurit, Kamis (29/12), dipulangkan dari Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara. Proses ini dilakukan setelah selesainya proses penyerahan dan pemusnahan senjata milik Gerakan Aceh Merdeka, serta pembubaran sayap militer kelompok itu. Menurut Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Supiadin A.S., kini tak ada lagi senjata api yang beredar di masyarakat."Jika ada merupakan tugas polisi untuk menindaknya. Pelakunya dianggap kriminal," kata Supiadin pada upacara pemulangan pasukan TNI nonorganik tahap terakhir itu.Supiadin berharap kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian atau TNI. Demikian juga mereka yang mengetahui keberadaan senjata ilegal diminta melapor.Sementara itu, setelah penarikan pasukan nonorganik selesai, kata Supiadin, keberadaan Komando Pemulihan Keamanan dinyatakan berakhir. Tugas-tugas pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum semuanya menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia.Sebanyak 3.354 personel TNI yang ditarik berasal dari Gugus Tugas Detasemen Pemukul 1 dan 2. Mereka dipulangkan dengan KRI Teluk Lampung. Ada pula Batalion 5 Marinir dan Satuan Tugas Muara dipulangkan dengan KRI Teluk Parigi. Batalion Kavaleri 3, Satgas Intel 3, Satgas Info, Satgas Komunikasi Elektronik, dan Satgas Bantuan akan menumpangi KRI Teluk Ratai.Pasukan dari Satgas Intel Taktis dan Satgas Polisi Militer akan meninggalkan Aceh dengan KRI Teluk Langsa. Sementara Satgas Banmin menumpangi KRI Teluk Kao. Pasukan yang akan pulang dengan menggunakan pesawat Hercules dari Bandar Udara Malikussaleh berasal dari Markas Komando Operasi dan Satgas Udara. Imran MA
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus
12 Oktober 2015
Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus
Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.
Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
24 Agustus 2015
Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.
DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar
16 Agustus 2015
DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar
Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh
15 Agustus 2015
Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh
Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.