Kepala Desa Tuntut Diperbolehkan Menjadi Pengurus Partai
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala desa se-Jawa-Bali melakukan unjuk rasa di Kompleks Gedung DPR/MPR menuntut amendemen Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah yang mengikuti undang-undang itu. Salah satu tuntutan mereka agar diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.
"Kepala desa sebagai warga negara berhak mengikuti salah satu partai politik sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik," kata Sudir Santoso, Ketua Presidium Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara di gedung DPR/MPR hari ini.
Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo yang menerima para pengunjuk rasa tidak setuju bila kepala desa menjadi pengurus partai politik. "Itu debatable (bisa diperdebatkan). Itu kan dulu idenya dari Jusuf Kalla (Ketua Umum Golkar)," kata dia. Hal yang sama juga dikatakan anggota Fraksi PKS Jazuli. "Itu bisa didebatkan," katanya.
Sementara Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono menyetujui usul itu. "Jangan ada diskriminasi dong. Kalau bupati, gubernur, boleh, masa kepala desa tidak," katanya.
Selain menjadi pengurus partai politik, para pengunjuk
rasa menuntut agar mereka bisa mendapat bagian lebih
besar dari APBD kabupaten/kota, menjadikan sekretaris
desa dan perangkat lainny menjadi pegawai negeri
sipil, serta para pensiunan kepala desa dan perangkat
desa lain mendpaat tunjangan pensiun.
Usulan tersebut didukung ketiga fraksi. "Kami dorong supaya ini bisa secepatnya diselesaikan," kata Tjahjo.
yopiandi


