Taufik Basari: Amnesti tidak untuk Pelanggar HAM Berat


TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang permohoan judisial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diajukan oleh Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan.

Tim itu terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, SNB, Imparsial, Yaphi dan Elsam -- tim diwakili oleh kuasa hukum Taufik Basari. Sidang yang dimulai pukul 10.00 ini berisi sidang panel--sidang pemeriksaan awal permohonan hak uji.

Taufik mengatakan bahwa UU KKR tidak memenuhi jaminan-jaminan yang diberikan UUD 1945. Hal ini terkait dengan hak-hak korban pelanggaran HAM yang tidak terpenuhi dengan diberlakukannya UU tersebut. Hak itu antara lain hak atas pemulihan yang digantungkan dengan keadaan lain yaitu amnesti (Pasal 27 UU KKR) dan hak korban untuk menempuh upaya hukum (Pasal 44 UU KKR).

Selain itu, kata dia, tim juga menggugat pasal 1 ayat (9) UU KKR yang menyebutkan bahwa amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Menurut mereka, Indonesia sebagai negara yang demokratis dan beradab, maka UUD 1945 sebagai dasar negara juga mengakui prinsip hukum yang telah diakui di seluruh dunia. "Amnesti tidak dapat diberikan terhadap pelanggaran HAM yang berat," kata Taufik.

Rofiuddin

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X