Nilai Eksekusi Tibo Melanggar Undang Undang Grasi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Seabnyak 28 anggota DPR dari beberapa fraksi menilai eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo dan kawan-kawan melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Menurut Retna Situmorang dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, pasal 3 undang undang tersebut menyatakan, permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Eksekusi itu juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 1964 tentang Penetapan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. “Di tubuh jenazah ketiga terpidana mati ditemukan lebih dari satu lubang peluru," ujar Retna.

Constan Ponggawa, juga dari PDS, menyatakan pemerintah seharusnya memberikan hak hidup kepada Tibo sampai 10 November 2007. Sebab UU No 22 Tahun 2002 memberikan hak kepada Tibo untuk mengajukan grasi ke 2 kepada Presiden. Namun Mahkamah Agung menolaknya dengan alasan belum waktunya diajukan.

Sementara itu Gayus T Lumbuun dari Fraksi PDIP mengaku kecewa terhadap Komisi Nasional HAM yang tidak bersikap atas eksekusi terhadap Tibo. “Saya juga menganggap Komnas HAM impoten dan saya kecewa berat dengan Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM),” kata anggota Komisi Hukum DPR ini. Aguslia Hidayah

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X