NIK, ''Kunci Akses'' Pelayanan Publik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Di luar kontroversi soal pencatatan penganut agama dan penghayat kepercayaan, penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan antara lain dilandasi niat untuk menjamin pelayanan publik.
Rancangan ini mengatur soal pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan dan dijamin tingkat validitasnya.
Hal terpenting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini nantinya adalah diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang sepanjang masa. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri A. Rasyid Saleh, NIK akan dikenakan pada setiap penduduk ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Selain itu, NIK merupakan alat pengendalian dan pengamanan data penduduk untuk menghindari dokumen ganda. Karena itu, NIK menjadi bagian dari database administrasi kependudukan yang dapat digunakan sebagai "kunci akses" pelayanan publik. Nantinya, NIK akan tercantum dalam setiap dokumen kependudukan, yang meliputi kartu tanda penduduk, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, sertifikat hak atas tanah, dan tanda pengenal yang lain.
Dengan diberlakukannya NIK, usul adanya single identity number (SIN) dari Direktorat Jenderal Pajak dan nomor induk bersama dari Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tidak diperlukan lagi. Sebab, NIK sudah merangkum setiap peristiwa kependudukan.
Hanya, karena jumlah penduduk Indonesia tergolong besar, tentu dibutuhkan teknologi informasi nan canggih untuk menerapkan sistem ini secara online. Di sinilah kendala dana akan menghadang. Sebab, infrastruktur telekomunikasi dan pendukungnya masih terbatas, apalagi untuk melayani penduduk yang tersebar di banyak pulau.
Pada 2006, sosialisasi, penataran, penyiapan peralatan, serta penerapan sistem dan operasionalisasi di pusat, 22 provinsi, 298 kabupaten/kota, dan 3.682 kecamatan terus dilakukan. Pada 2007, hal itu ditindaklanjuti dengan pemeliharaan sistem dan operasionalisasi di pusat sampai kecamatan, dan diharapkan pada 2009 database kependudukan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sudah terbangun.
Suharso Monoarfa, politikus Partai Persatuan Pembangunan, memperkirakan dana yang diserap bisa mencapai triliunan rupiah. Karena itu, perwujudan "mimpi" ini akan dilakukan secara bertahap. Menurut Sayuti Asyathri, Ketua Panitia Khusus RUU Administrasi Kependudukan, dalam lima tahun sejak undang-undang itu terbit, pelaksana teknis di 5.300 kecamatan harus terbentuk. YOPHIANDI





