Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dibatalkan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Majelis mengatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. "Dengan putusan ini UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kekuatan yang mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang pleno Mahkamah hari ini.
Dalam putusannya majelis hakim menimbang berdasar pada penilaian hasil rapat Mahkamah, Senin (4/12), yang menyatakan bahwa semua ketentuan dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tidak mungkin dilaksanakan. Selain itu UU itu tidak memiliki kosistensi hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. "Kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terkesan tidak pasti karena tidak memiliki daya ikat."
Namun, di akhir putusan, Jimly mengatakan dengan putusan ini tidak berarti Mahkamah menutup upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu melalui upaya rekonsiliasi. "Banyak cara untuk wujudkan rekonsiliasi, misalnya dengan kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amesti umum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut mewakili para pemohon, Asmara Nababan menyatakan banyak kelemahan yang didapati oleh Mahkamah dalam UU 27 Tahun 2004. Namun, ungkap dia, keputusan ini mengembalikan posisi pengungkapan masalah HAM berat di masa lalu ke titik nol.
Sandy Indra Pratama





