Topik
DPR Tolak Guru Wajib Kerja di Daerah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi X DPR-RI yang membidangi masalah Pendidikan, Prof Anwar Arifin menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mewajibkan para guru untuk bekerja di daerah selama dua tahun.
Menurutnya, pemerintah punya kewajiban untuk mensejahterakan guru terlebih dulu sebelum menerapkan kewajiban. "Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan harus diberikan dulu," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin. Dalam anggaran 2007, politisi Partai Golkar itu melanjutkan, ada alokasi dana untuk guru berprestasi. Kepada mereka diberikan beasiswa pendidikan untuk putra-putri guru, tapi hal itu tidak tercantum dalam RPP Guru.
Seperti diberitakan koran ini, Sabtu (27/1), setiap guru yang menandatangani pengangkatan guru profesi akan dikenai wajib kerja di daerah bencana, tertinggal, perbatasan, dan daerah konflik selama dua tahun. Selama menjalani wajib kerja, mereka mendapat tunjangan khusus serta fasilitas perumahan.
Aturan ini termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Guru, yang masih dalam proses pengesahan. Mereka yang menolak, kata Siswo Wiratno, anggota tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Guru, yang juga peneliti pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional, akan dikenai sanksi antara lain berupa pemecatan.
Anggota Komisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Lukman Hakiem sependapat dengan Anwar. Ia menilai aturan tersebut mengada-ada, dan hanya mempersulit persoalan. Sebab, ketentuan seperti itu, kata dia, tak relevan dengan isi UU No 20 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen.
Lukman khawatir RPP tersebut justru akan mementahkan pasal yang mengatur tentang daerah khusus. "Yang dimaksud dalam UU adalah mensejahterakan guru di daerah khusus, bukan mengambil guru lain untuk bekerja di sana," ujarnya.
Ia menuding pemerintah tidak punya niat untuk membantu guru, bahkan membuat guru berada dalam posisi sulit. Lukman menambahkan, tidak semua pasal yang ada di dalam undang-undang harus dibuat peraturan pemerintahnya. Alasannya, pasal tersebut telah cukup jelas, sehingga tidak diperlukan peraturan tambahan. "Kesan saya, pemerintah mempersulit guru, bukan memudahkan pencapaian kesejahteraan," katanya.
Meski para politis DPR menolak, Suwardi Rasyid, pengajar di SMA 2 Gerokgak, Buleleng, Bali justru mengaku siap jika diberi tugas mengajar di daerah khusus. "Untuk kebaikan Indonesia saya bersedia," ujarnya kepada Tempo melalui telepon. Hanya saja ia mengingatkan, agar para guru kelak dapat konsentrasi menjalankan tugasnya, harus ditunjang dengan fasilitas seperti perumahan dan metode pembelajaran lain yang memadai.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), M. Surya juga mengingatkan hal serupa. Ketentuan wajib kerja di daerah khusus juga jangan sampai menjadi alasan pemerintah untuk membuang guru. Karena itu, berbagai fasilitas dan tunjungan harus disiapkan dengan matang. “Para guru yang dikenai wajib kerja juga diberi kesempatan promosi atau bersekolah ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Surya. Reh Atemalem Susanti