Walhi Gugat Lapindo dan Pemerintah


TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan terhadap PT Lapindo Brantas dan pemerintah karena dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat semburan lumpur di Sidoarjo. Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

"Semburan lumpur itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, ekosistem, dan masyarakat kehilangan rumah dan pekerjaan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan gugatan terhadap pemerintah, dia melanjutkan, karena telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan kontrol. Walhi menggugat 12 pihak yaitu Lapindo, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energy, Santos Australia Limited. Dari pihak pemerintah, yang digugat adalah Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.

Menurut Chalid, Walhi menggunakan dasar hukum pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal itu, kata dia, Walhi berkepentingan karena sebagai penggiat masalah lingkungan. "Kami mengatasnamakan lingkungan hidup untuk menggugat, bukan mengatasnamakan individu," ujarnya.

Walhi, kata Chalid, meminta Lapindo bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat karena menenggelamkan delapan desa di kawasan itu dan berakibat sebanyak 8.200 penduduk mengungsi dan 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.

Selain itu, Walhi juga meminta Lapindo mendanai upaya penghentian semburan lumpur. "Kerugian yang diderita masyarakat, termasuk kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 33 triliun," kata Chalid.

Selain Walhi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga telah menggugat Lapindo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung sejak dua pecan lalu. Mereka mengajukan gugatan mewakili para korban.

Juru Bicara Energi Mega Persada Yusuf Martak mengatakan tidak mengetahui perihal mengenai gugatan yang diajukan Walhi. Kendati begitu, Yusuf mengatakan pernah mendapat panggilan dari pengadilan. Tapi, dia tidak mengetahui panggilan itu dari kasus yang mana. "Kami tahunya ada gugatan dari YLBHI. Kalau dari Walhi tidak tahu sama sekali," ujarnya saat dihubungi. Fanny Febiana | Kartika Candra

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X