Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Gugatan Ujian Nasional

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ujian nasional. Pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Andriani Nurdin dan hakim anggota Andi Makasau di persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00-12.15 WIB Senin (21/5).Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa para tergugat yakni Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan informasi khususnya didaerah pedesaan.Para tergugat juga dinyatakan telah mengabaikan implikasi ujian nasional karena faktanya terdapat berbagai kecurangan baik yang dilakukan oleh guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional. "Seyogyanya para tergugat meninjau pelaksanaan ujian nasional, kualitas guru, dan sarana pendidikan didaerah," kata Hakim Andi Makasau saat menbacakan putusan.Majelis hakim juga berpendapat para tergugat telah memenuhi unsur melawan hukum karena telah terbukti menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi para siswa yang tidak lulus ujian nasional. Kerugian materil, kata hakim, berupa biaya pendidikan selama tiga tahun, sedangkan kerugian imateril adalah tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.Faktanya, kata hakim, ada siswa yang mendapatkan beasiswa dari universitas di Jerman, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Brawijaya yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak lulus ujian nasional. "Bahkan ada siswa pemenang olimpiade fisika yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus ujian nasional," kata hakim ketua Andriani Nurdin.Menurut majelis, para tergugat telah melalaikan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomjor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Karena pada prakteknya ujian nasional menjadi satu-satunya syarat penentu kelulusan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai mata pelajaran lainnya.Faktanya, pada tahun 2006 lalu, dari sekitar 1,5 juta siswa setingkat SMA, 167.867 diantaranya tidak lulus UN. Sedangkan dari sekitar dua juta siswa setingkat SLTP, 187 ribu diantaranya tidak lulus UN. "Kelalaian para tergugat adalah sebab akibat," katanya.Dengan demikian, kata Andriani, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan subsider penggugat yakni tim advokasi ujian nasional (TEKUN).Majelis hakim memutuskan supaya para tergugat meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap keseluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional lebih lanjut, para tergugat harus mengambil langkah konkrit untuk menangani gangguan psikologi dan mental akibat ujian nasional dan memerintahklan tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu. RINI KUSTIANI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

38 menit lalu

Pelatih Timnas Uzbekistan U-23, Timur Kapadze. (the-afc.com)
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April.


Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

1 jam lalu

Penandatanganan Kontrak Konstruksi Fisik Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional  Muara Jambi/Istimewa
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.


Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 jam lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.


Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

1 jam lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

3 jam lalu

Ilustrasi ayah dan anak. Pexels/Ron Lach
Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.


Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

3 jam lalu

Titiek dan Tien Soeharto. Foto: Instagram Titiek Soeharto.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.


BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

3 jam lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengamati alat pengukur durasi penyinaran matahari (Campbell Stokes) di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.


Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

3 jam lalu

Menulis jurnal setiap hari bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi gangguan kecemasan. (Pexels/Alina Vilchenko)
Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.


AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

3 jam lalu

Adhyaksa International Run 2024, di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Bali,. Sabtu 27 April 2024. Dok. Istinewa
AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali