Gugatan Banjir Harusnya Sertakan Banten dan Jabar


TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, seharusnya gugatan yang diajukan para korban banjir menyertakan pemerintah propinsi Banten dan Jawa Barat. "Pihak-pihak tersebut harus ditarik dalam perkara ini," kata kuasa hukum Pemerintah DKI Jakarta Made Suarjaya dalam berkas duplik yang diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Pemerintah Banten dan Jawa Barat, menurut dia, juga memiliki kepentingan hukum dan tanggung jawab tersendiri dalam terjadinya musibah banjir di Jakarta. Musibah banjir pada Februari lalu tidak terlepas dari adanya aliran atau muara 13 sungai di wilayah Jakarta yang berasal dari wilayah lain di sekitar Jakarta, yakni Banten dan Jawa Barat. "Dengan tidak mengikutsertakan kedua pemerintah provinsi itu maka gugatan ini kurang," kata Made dupliknya.

Dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum dari Walikota Jakarta Timur yang tidak menyerahkan duplik. "Kami tidak serahkan karena sikap kami sama dengan eksepsi yang pernah kami sampaikan dalam sidang sebelumnya, yakni menolak gugatan class action ini," kata kuasa hukum walikota Jakarta Timur Hendri Sembiring.

Para tergugat yang dihadiri kuasa hukum dari Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara menolak membacakan isi duplik di persidangan seperti yang diminta oleh para penggugat dengan alasan efisienisi waktu. "Lagipula kami sudah memberikan berkas replik pada para penggugat," kata Made.

Sementara itu, penggugat Tuti Sapitri kecewa dengan sikap para tergugat yang tidak mau membacakan duplik. "Itu sama saja dengan melecehkan kami, padahal dulu kami bacakan replik," ujarnya setelah sidang.

Mengenai penilaian dari pera tergugat supaya pemerintah Banten dan Jawa Barat diikutsertakan dalam pengadilan, Tuti menyatakan tidak akan menyertakan karena korban banjir berada dalam wilayah DKI Jakarta.

Ketua majelis hakim Moefri menyatakan akan melanjutkan sidang pada Senin (16/7) dengan agenda putusan sela kewenangan absolut, yang isinya menentukan apakah pengadilan bisa meneruskan gugatan class action korban banjir ini atau tidak.

Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X