Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Dihukum 10 Tahun
Jumat, 14 September 2007 12:49 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe serta Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. "Majelis memutus dalam rapat terbuka 13 September 2007 lalu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro saat membacakan petikan putusan MA di kantornya, Jumat. Dengan keputusan ini, majelis hakim yang dipimpin Bagir Manan dan beranggotakan Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa, dan Rehngena Purba membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan nomor 2068/Pid.B/2005/PN JakSel tertanggal 20 Februari 2006. Saat itu majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas tiga terdakwa kasus pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara ini. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan majelis hakim Jakarta Selatan disebutkan unsur setiap orang, unsur melanggar hukum, dan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi telah terbukti. Namun, unsur kerugian negara tidak terbukti. Kemudian Jaksa Baringin Sianturi yang kala itu menuntut 20 tahun penjara mengajukan kasasi atas putusan ini. Andi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan MA nomor 1114K/Pid/2006 ini. "Saya telah memerintahkan panitera muda pidana Ricar Soroinda Nasution untuk segera memberitahu kejaksaan," katanya. Shinta Eka P.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Mahkamah Agung Khawatir Neloe Kabur
14 September 2007
Mahkamah Agung Khawatir Neloe Kabur
Dalam kasus anggota DPRD Sulawesi, berhasil kabur sebelum dieksekusi karena pengadilan pengaju belum menerima petikan putusan.
Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo
30 Desember 2005
Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo
Kejaksaan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus Theo F. Toemion. Hal ini berkaitan dengan pemberian kredit Rp 47 miliar untuk proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004.
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Neloe
6 Juli 2005
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Neloe
Mereka tiba di Gedung Bundar pukul 10.00 dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan agung.
Neloe dan Kawan-kawan Kembali Diperiksa
6 Juni 2005
Neloe dan Kawan-kawan Kembali Diperiksa
Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua sejak ketiganya ditahan di rumah tahanan Kejagung 18 Mei lalu.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk
30 Mei 2005
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Neloe, Pugeg, dan Soleh Tasripan karena penyelidikan kasus penyelewengan kredit di Bank Mandiri belum selesai.
Tim Advokat Neloe Cs Minta Penangguhan Penahanan
18 Mei 2005
Tim Advokat Neloe Cs Minta Penangguhan Penahanan
Tim Advokat tiga bekas direksi Bank Mandiri sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan. Dilengkapi surat-surat jaminan dari beberapa tokoh yang sudah memberikan kesediaannya. Apakah Kejaksaan Agung akan melepaskan kembali atas desakan itu?