Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Batalkan Keputusan KPU Soal Pilkada Maluku Utara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara. Hal itu disampaikan dalam amar putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon yakni pasangan Thaib Armaiyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selasa (22/1). "Paling lambat dilakukan satu bulan dari putusan ini dibacakan," ujarnya. Berdasarkan pertimbangannya, hakim menilai bahwa pengambilalihan tahapan pilkada Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat adalah cacat yuridis. Oleh karena itu, kata Paulus, semua surat keputusan KPU Pusat yang antara lain soal penetapan kepala daerah, yakni pasangan Abdul Gafur sebagai pemenang pilkada, penonaktifan kinerja KPU Provinsi Maluku Utara juga harus batal. "Dengan putusan ini membatalkan seluruh keputusan KPU Pusat," ujar Paulus. Alasan Majelis Hakim Agung untuk menggelar perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yakni kecamatan Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur, dikarenakan bahwa hakim juga menilai apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara telah melanggar prosedur tetap. Prosedur yang dilanggar itu berupa pengambilan keputusan tanpa rapat pleno. "Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara dianggap adil walau melanggar karena dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh tiga anggota KPU provinsi termasuk Ketua KPU Provinsi Maluku Utara," katanya.Sementara itu suasana sidang sengketa Pilkada Maluku Utara berlangsung tegang, sekitar 300 orang personel aparat kepolisian terlihat berjaga. Penjagaan ketat pun diterapkan dengan menggeledah satu persatu pengunjung sidang yang masuk. Ruang sidang pun disesaki pengunjung dari dua kubu pasangan calon Gubernur. Sempat terjadi ketegangan kecil usai persidangan, saat kubu Thaib Armaiyn bersorak atas putusan hakim agung, pendukung Abdul Gafur membalas dengan teriakan. Namun kondisi bisa segera dinetralisir oleh kedua belah pihak. Seperti diberitakan KORAN TEMPO sebelumnya, pada 18 November 2007, KPU Provinsi Maluku Utara sudah mengumumkan pemenang pemilihan kepala daerah Maluku Utara yang sudah dilaksanakan pada 3 November 2007, yakni pasangan Thaib Armaiyn (incumbent) dan Gani Kasuba. Pasangan ini, diusung koalisi partai politik PKS, PBB, PKB, Partai Demokrat dan sjumlah parpol lainnya. Namun menurut KPU Pusat, Pilkada Maluku Utara dinilai tidak berjalan dengan baik, karena hasil pemilihan tidak melalui rapat pleno. Sehingga keputusan KPUD itu dibatalkan dan diambil alih. Setelah itu, berdasarkan keputusan KPU Pusat pada 21 November 2007, KPU Pusat memutuskan bahwa pemenang pilkada adalah Abdul Gafur, lawan dari pasangan Thaib Armaiyn. Menanggapi putusan majelis hakim agung, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Elza Syarief mengatakan putusan hakim sangatlah aneh. Sebab, lanjut dia, dalam amarnya hakim menyebutkan dan mengakui bahwa keputusan KPU Provinsi Maluku Utara itu diambil tidak dalam rapat pleno melainkan di sebuah ruangan tertutup yang dihadiri oleh tiga anggota KPU Provinsi. "Majelis jelas mengakui kesalahan KPU Provinsi, namun tetap saja putusannya aneh," ujarnya. Selain itu Elza juga menyoal putusan hakim yang membatalkan seluruh keputusan KPU Pusat. Menurut dia, tidak ada kewenangan hakim untuk membatalkan keputusan KPU. "Kewenangan mereka itu hanya menyoal perhitungan suara. Itu yang seharusya," katanya. Elza langsung menyatakan akan melakukan peninjauan kembali atas putusan hakim. Saat ditanya wartawan, apa bukti baru yang akan menjadi dasar peninjauan kembali, Elza menjawab bahwa dirinya akan melaporkan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara ke pihak kepolisian. Perbuatan yang dilakukan selama rapat tertutup dengan dua anggota KPU Provinsi Maluku Utara adalah sebuah penyekapan yang dilakukan Ketua KPU Provinsi. "Itu menjadi salah satu dasar PK," katanya. Sedangkan pihak kuasa hukum Thaib Armaiyn, Andi M Asrun mengatakan puas dengan putusan hakim. Penghitungan ulang yang akan dilakukan jelas memperlihatkan bahwa kliennya yakni pasangan incumbent Thaib Armaiyn adalah pemenang pilkada. "Silahkan saja PK, namun bukti baru itu bukan sembarangan bukti," katanya. Mewakili KPU Provinsi Maluku Utara, Andi juga menyatakan menyambut baik putusan ini. Menurut dia, penonaktifan KPUD oleh surat keputusan KPU Pusat dan pengambilalihan tahapan pilkada itu tidak diperbolehkan. "Putusan membuat jelas bahwa KPU Provinsi Maluku Utara sanggup menyelesaikan tahapan pilkada," katanya. Sandy Indra Pratama
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

49 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

1 jam lalu

Remain bola Voli  Red Sparks Megawati Hangestri Pertiwi melakukan smash saat melawan Indonesia All Star silage Fun Volley Ball, Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 April 2024. Red Sparks berhasil menekuk Indonesia All Star 3-2.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?


Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

1 jam lalu

Ketua Umum Erick Thohir berpose bersama pemain bola keturunan Indonesia Calvin Verdonk (gambar kanan) dan Jens Raven (gambar kiri). (ANTARA/HO-PSSI).
Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

1 jam lalu

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersenda gurau dengan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong mendampingi Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi.  TEMPO/Subekti.
5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.


Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

1 jam lalu

Jeon Jong Seo. Foto: Instagram/@andmarq_official
Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo


Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

1 jam lalu

Manga Hunter x Hunter. Amazon.uk
Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi


Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

1 jam lalu

Hari pertama Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Mei 2023. Gelombang pertama UTBK-SNBT digelar 8-14 Mei 2023. (ANTARA/HO-Unpad)
Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.


2 Drakor yang Dibintangi Gong Yoo Setelah Hiatus

1 jam lalu

Gong Yoo. Dok. Management SOOP
2 Drakor yang Dibintangi Gong Yoo Setelah Hiatus

Setelah rehat selama dua tahun tak muncul dalam film atau drama, Gong Yoo akan kembali dengan dua proyek baru, yaitu Squid Game 2 dan The Trunk