Santunan Asuransi Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Santunan asuransi untuk korban kecelakaan di jalan meningkat 2,5 kali lipat. Ketentuan yang berlaku sejak bulan April ini berlaku untuk kecelakaan di jalan dan di transportasi penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar menjelaskan, dengan kenaikan itu, santunan korban meninggal menjadi Rp 25 juta. Untuk yang di penyeberangan, ditambah dengan santunan lainnya total menjadi Rp 65 juta.
Iskandar mengatakan, sebelumnya pihaknya mengajukan usul ke Departemen Keuangan agar santunan asuransi naik antara 2,5 hingga 5 kali lipat. Usulan itu bagian dari upaya peningkatan aspek keselamatan transportasi jalan. "Ke depannya diharapkan naik mengikuti inflasi," kata dia di kantornya, Senin (14/4).
Kenaikan santunan itu, kata dia, tidak diikuti dengan kenaikan premi. Sebab, tambahan presmi sudah masuk dalam komponen tarif yang baru sekarang. "Tarif dievaluasi enam bulan sekali," katanya.
Terkait upaya meningkatkan keselamatan jalan, lanjut Iskandar, beberapa upaya lain yang ditempuh diantaranya standardisasi helm pelindung. Nantinya, helm harus mengikuti standar wajib sesuai SNI. Upaya ini masih dalam penggodokan di Departemen Perindustrian.
Selain itu, ada upaya lain seperti kewajiban menyalakan lampu di siang hari, dan pembentukan Dewan Keselamatan Jalan Nasional yang sudah diajukan ke presiden. Dalam revisi Undang-undang 14/1992 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas yang akan mulai dibahas akhir bulan ini, soal keselamatan jalan akan ditegaskan.
Tingkat kecelakaan jalan di Indonesia termasuk kategori tinggi. Iskandar mengatakan, kerugian dari kecelakaan jalan mencapai 2,8 persen dari gross domestic product atau sekitar Rp 8 triliun.
HARUN MAHBUB
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Bisnis
- Pemerintah Tetapkan Harga Beli Kedelai
- Gaji Pilot Lion Air Sekitar Rp 45 Juta per Bulan
- Lion Air Berambisi Kuasai Penerbangan ASEAN
- Kenaikan Harga BBM Paling Lambat Seminggu Lagi
- Boediono: Jangan Panik Jelang Kenaikan Harga BBM
- Tarif Bus Menyusul Dua Hari Setelah Harga BBM Naik
- PT Kereta Api Terima Subsidi Rp 704,7 Miliar


