Anak Buah Kapal Pencuri Ikan Harus Cepat Dideportasi

TEMPO Interaktif, PONTIANAK:
Lambannya proses deportasi para anak buah kapal (ABK) non justicia kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di Indonesia memberatkan keuangan negara. Sebab pemerintah harus menanggung biaya hidup mereka selama ditahan. Padahal jumlahnya terus bertambah.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso, mengatakan di Pangkalan Pendaratan Perikanan Sungai Rengas, Pontianak saat ini ada 151 ABK asing dari Cina, Taiwan, dan Vietnam. Meski mereka tidur di kapal-kapal hasil tangkapan, tapi pemerintah harus menyediakan pangan selama ditahan.

Sebagai gambaran, biaya hidup yang mesti dikeluarkan untuk 150 orang ABK tiap bulannya adalah Rp 20 juta. Kebutuhan ABK asing itu rata-rata Rp 12 ribu per orang. Biaya ini belum termasuk ongkos perawatan kesehatan bila mereka sakit. Karena itu proses deportasi harus segera dilakukan terhadap para awak kapal ilegal itu.

ARTI EKAWATI