Mahasiswa Unas Dibebaskan Senin


TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan mengatakan, Kepolisian Resort Jakarta Selatan akan membebaskan 31 mahasiswa Universitas Nasional. Pembebasan itu dilakukan secara bertahap dan paling lambat Senin.

"Sudah tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan para mahasiswa," kata Trimedya usai bertemu Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Chaerul Anwar siang tadi.

Menurut Trimedya, pemeriksaan terhadap para mahasiswa sudah selesai. Namun penyidik Profesi dan Pengamanan masih membutuhkan keterangan untuk menyelidiki anggota polisi yang terlibat dalam insiden bentrok pekan lalu.

Saat ini, enam bintara Polres Jakarta Selatan sudah menjadi tersangka penyerangan kampus di Pasar Minggu itu. "Tersangka masih akan bertambah," kata Trimedya. Komisaris Besar Chaerul Anwar, kata Trimedya, mengakui tindakan anggota di lapisan terbawah berlebihan dan represif. (CORNYLLA D)

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X