Mahasiswa Unas Dibebaskan Senin
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan mengatakan, Kepolisian Resort Jakarta Selatan akan membebaskan 31 mahasiswa Universitas Nasional. Pembebasan itu dilakukan secara bertahap dan paling lambat Senin.
"Sudah tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan para mahasiswa," kata Trimedya usai bertemu Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Chaerul Anwar siang tadi.
Menurut Trimedya, pemeriksaan terhadap para mahasiswa sudah selesai. Namun penyidik Profesi dan Pengamanan masih membutuhkan keterangan untuk menyelidiki anggota polisi yang terlibat dalam insiden bentrok pekan lalu.
Saat ini, enam bintara Polres Jakarta Selatan sudah menjadi tersangka penyerangan kampus di Pasar Minggu itu. "Tersangka masih akan bertambah," kata Trimedya. Komisaris Besar Chaerul Anwar, kata Trimedya, mengakui tindakan anggota di lapisan terbawah berlebihan dan represif. (CORNYLLA D)
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
Berita Utama Metro
- Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
- Jokowi: Rumah Sakit Terlalu Perhitungan
- Jaksa Terima Suap, Kejari Depok: Sesuai Prosedur
- Layani KJS, RS Puri Medika Malah Rugi 30 Persen
- Empat Bangunan Usaha Dibongkar
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara













