Tarif Angkutan Umum Ibu Kota Naik 25 Persen

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeritah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sekitar 25 persen. "Diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2008," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, melalui pesan pendek tadi malam.

Menurut Pristono, peraturan gubernur itu mengatur tarif angkutan jenis bus umum. Tarif bus patas ekomoni, bus reguler, bus sedang bagi penumpang umum dikenakan tarif Rp 2.500. Adapun tarif pelajar Rp 1.000. Tarif Mikrolet ditetapkan Rp 3.000.

Pemerintah DKI juga berencana mengumum kenaikan tarif taksi dan bus Patas AC pada awal pekan depan. "Tinggal dipelajari dan diputuskan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Nurachman.

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat mengusulkan kenaikan tarif taksi sekitar 20 persen. Tarif batas atas buka pintu yang sebelumnya Rp 5.000 diusulkan naik jadi Rp 6.000. Tarif tunggu dari Rp 25 ribu jadi Rp 30 ribu per jam. Adapun tarif per kilo meter diusulkan naik dari Rp 2.500 jadi Rp 3.000

Rudy Prasetyo