Kejaksaan Siapkan Eksekusi Amrozi Cs

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan menyiapkan proses eksekusi tiga terpidana mati Bom Bali I: Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron.

"Persiapannya dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di kantornya, Kamis (24/7).

Dia mengatakan, kemarin (Rabu, 23/7), Kajati Bali telah mengirimkan surat melalui faksimili yang isinya penjelasan dari Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali yang diajukan Amrozi.

"Intinya, putusan PK yang berlaku adalah PK pertama dan kalau ada pencabutan (PK) berarti tidak ada PK," ujar Nainggolan.

Dengan adanya surat tersebut, Nainggolan menjelaskan, proses PK Amrozi dan kawan-kawan telah selesai dan bisa dieksekusi.

Nainggolan menambahkan, Kejati Bali akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali, kemudian kedua institusi itu akan berkoordinasi dengan instansinya di wilayah Jawa Tengah. "Karena izin dari Menteri Hukum dan HAM (eksekusinya) dilakuka di LP Nusakambangan," ujarnya.
Rini Kustiani - TNR