Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Mantan Pejabat Adukan Gubernur Lampung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Sebanyak 20 mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Lampung mengadukan perlakuan Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu yang dinilai semena-mena ke Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.Mereka menilai Syamsurya telah melakukan penggantian dan me-nonjob-kan pejabat tanpa didasari pertimbangan hukum dan aturan yang jelas. ”Gubernur telah mencopot pejabat atas dasar rasa suka dan tidak suka,” kata salah seorang mantan pejabat Lampung, Helmi Machmud, Senin (04/08).Syamsurya, kata Helmi, tidak berhak melakukan perombakan struktur kepegawaian di Propinsi Lampung, sebab sebagai gubernur pengganti, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 ayat (1), tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis. ”Di antaranya mengganti dan me-nonjob-kan pejabat, kecuali ada izin Menteri Dalam Negeri,” kata mantan Kepala Inspektorat Daerah Lampung itu.Saymsurya naik menjadi Gubernur Lampung setelah Sjachroedin ZP mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 3 September mendatang. Sebelumnya dia merupakan Wakil Gubernur Lampung. Dia hanya meneruskan sisa masa periode Sjachroedin hingga Juli 2009.Meski begitu, belakangan Gubernur Lampung itu gencar mencopot dan memutasi pejabat. Kebijakan itu membuat resah pejabat di Provinsi Lampung. Sejak dilantik pada 2 Juli lalu Syamsurya telah memecat dan mengganti puluhan pejabat di Propinsi Lampung. Alasannya, para pejabat itu dinilai tidak bisa bekerja sama dengan gubernur.Para pejabat itu merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Sebab, kata Helmi, pencopotan atau pembebasan dari tugas pejabat merupakan sanksi keras terhadap pelanggaran disiplin pegawai. ”Kami tidak melakukan tindakan melawan hukum. Kenapa dicopot,” katanya.Selain itu, alasan Gubernur Lampung mencopot para pejabat itu juga dinilai salah kaprah. Syamsurya mendasarkan pencopotan itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000. Padahal, beleid itu mengatur tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. ”Apa hubungannya peraturan itu dengan kinerja dan jabatan kami,” katanya.Untuk itu, mereka berencana menggugat Syamsurya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.Sementara itu, Gubernur Syamsurya Ryacudu belum bisa dikonfirmasi perihal protes anak buahnya itu. Saat ditelepon tidak ada nada jawaban.Nurochman Arrazie
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

53 detik lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

7 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

12 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

13 menit lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.


Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

22 menit lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.


Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

34 menit lalu

Sejumlah dukungan moril untuk Rizky Nazar datang dari lingkaran pertemanannya, termasuk dari Syifa Hadju/Foto: Instagram/Syifa Hadju
Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

Setelah Salshabilla Adriani, kini giliaran Rizky Nazar yang klarifikasi isu cinlok


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

38 menit lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah

39 menit lalu

Ilustrasi lebah. Trade Vista
Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah

Ratu lebah merupakan anggota koloni lebah madu yang paling terkenal, berikut fakta-faktanya.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

41 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

49 menit lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?