Rio Tinto Tunggu Persetujuan Pemda dan DPR


TEMPO Interaktif, Jakarta: Rio Tinto Indonesia berinvestasi US$ 2 miliar (sekitar Rp 18 triliun) untuk Sulawesi Nikel Project. Penandatanganan kontrak karya proyek tersebut menunggu persetujuan pemerintah daerah dan DPR.

"Mudah-mudahan pemerintah dan parlemen bisa menyetujui pasal-pasal kerjasama," kata Presiden Direktur PT Rio Tinto Indonesia, Omar S. Anwar, usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil
Presiden, hari ini.

Sebelumnya, Rio Tinto meminta pemerintah daerah Morowali, Sulawesi Tengah, dan Konawe, Sulawesi Tenggara, membatalkan izin kuasa pertambangan yang diberikan ke sejumlah pengusaha. Menurut Omar, negosiasi kontrak karya lahan nikel di wilayah itu sudah selesai tahun 2000.

Menurut Omar, Rio Tinto akan mengerjakan penambangan hingga proses pemurnian logam nikel. Perusahaan pertambangan multinasional itu menargetkan, seluruh proses produksi dapat dilakukan pada tahun 2015.

Setelah kontrak karya ditandatangani, ujarnya, Rio Tinto melakukan proyek percontohan (pilot project). Misalnya, eksplorasi lanjutan, studi kelayakan, dan konstruksi.

Studi kelayakan, ujarnya, dilakukan
terhadap dua bidang yaitu penambangan dan pemurnian logam nikel. "Pemurnian logam nikel merupakan yang pertama di Indonesia," ujarnya.

Dia berharap penandatanganan kontrak karya dilakukan tahun ini. Rio Tinto, ujar dia, mencermati kebijakan pemerintah di bidang pertambangan. Terutama, dia melanjutkan, kebijakan perhutanan dan lingkungan hidup.

Omar mengatakan Sulawesi Nikel Project merupakan satu di antara sepuluh proyek terbesar Rio Tinto di dunia. Menurut dia, pertambangan di Sulawesi itu akan menyerap 5 ribu tenaga kerja. Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan Rio Tinto memprioritaskan pekerja dari dalam negeri.

Kalla meminta Rio Tinto mulai melakukan program-program
kemasyarakatan. Omar mengatakan Rio Tinto mulai mendekati pemerintah provinsi dan kabupaten. Wakil Presiden juga meminta perusahaan itu berdialog dengan masyarakat Sulawesi untuk menyelesaikan hambatan penandatanganan kontrak karya.

KURNIASIH BUDI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X