TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan dana yang didapat daerah dari pajak dan retribusi kendaraan bermotor harus disalurkan untuk perbaikan transportasi publik. "Harus ada manajemen transportasi yang baik untuk menangani ini," kata Tulus, Selasa (26/8).
Menurut Tulus, tujuan pemerintah menaikkan pajak dan retribusi kendaraan bermotor harus dibarengi dengan penataan dan perbaikan sarana transportasi umum. Kalau tidak, tujuan pemerintah membatasi jumlah kendaraan bermotor dan menghemat bahan bakar minyak tidak mungkin tercapai dan masyarakat kecil akan dirugikan.Ia tidak yakin rencana kebijakan pemerintah ini mampu mengurangi daya beli serta keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. "Instrumen pajak ini tidak cukup kuat menahan keinginan masyarakat untuk membeli kendaraan," ujarnya.
Pemerintah ancang-ancang menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 10 persen. Berikutnya pajak balik nama kendaraan dari 10 persen menjadi 20 persen, pajak bahan bakar kendaraan yang semula 5 persen naik menjadi 10 persen dan pajak parkir terhadap tarif parkir sebesar 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
Selain itu juga akan diterapkannya kebijakan baru mengenai retribusi pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan electronic road pricing (ERP).
Rencana ini terkait dengan proyeksi Departemen Keuangan untuk menaikkan pendapat asli daerah sekitar 41-83 persen untuk pemerintah provini dan 37 persen untuk pemerintah kabupaten atau kota, yang menerapkan formulasi baru pajak daerah dan retribusi daerah.
Ari Astri Yunita