"Kami tidak pernah dapat laporan versi lain dari hasil audit kasus KPC ini apalagi dari Menteri Kehutanan," kata Budi Pranowo kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan Kapolda Kalimantan Timur di Poltabes Samarinda, Selasa (2/9).
Lebih lanjut Budi Pranowo membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan inspeksi ke lapangan terkait dengan adanya laporan PT Porodisa Trading dan Industri pada Desember 2007. Sedangkan pada Januari 2008, Dinas Kehutanan kata Budi telah melaporkan hasilnya kepada Inspektorat. "Baru kami dapat jawaban atas hasil audit yang meminta agar bupati menghentikan sementara," kata Budi.
Budi menyatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur menemukan adanya pelanggaran sesuai dengan SK 79 tentang perluasan kawasan tambang milik Kaltim Prima Coal Di lapangan mereka menemukan fakta, PT Porodisa dengan areal Hak Pengelolaan Hutan telah terbit terlebih dulu pada tahun 1993 di areal tersebut. Namun demikian perusahaan ini dengan ijin PKP2B lantas menambang di areal itu.
"Areal itu memang masuk dalam perluasan KPC sesuai dengan PKP2B," jelas Budi. "Makanya yang kami laporkan hanya tumpang tindih lahan," tambahnya. Budi tak berkomentar saat ditanya kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan yang dilanggar oleh perusahaan ini. Ia menyatakan hal itu bukan kewenangan pihaknya. "Tanya saja ke penyidik," katanya.
Tempo| Firman Hidayat