"Tri menarik diri dari tim anggaran karena tidak sepakat dengan cara pencairan anggaran pembangunan tempat penampungan sementara," kata Kepala Satuan Pidana Korupsi Polda Jatim Ajun Komisaris Besar I Nyoman Komin seusai pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Tri mengatakan bahwa setelah Pasar Turi terbakar pada 26 Juli dan 9 September 2007, Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengadakan rapat membahas anggaran pembangunan penampungan sementara. Selain dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota, rapat tersebut juga diikuti oleh unsur Badan Pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Turi dan Dinas Tata Kota.
Akhirnya rapat menyetujui anggaran pembangunan diambilkan dari dana tak terduga. "Diputuskan nominalnya Rp 14 miliar untuk membangun 2.400 kios," ujar Nyoman. Namun ternyata anggaran itu masih kurang sehingga perlu tambahan lagi. Untuk menutupi kekurangan itu tim memutuskan meminta tambahan biaya ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Namun Tri tidak sepakat dengan cara pencairan anggaran dengan alasan tidak disertai harga satuan bahan yang hendak dipakai. Sejak saat itu Tri menarik diri dari tim karena mencium adanya kejanggalan. "Detail Engineering Design nya ada, tapi tidak menjelaskan banyak hal," kata Tri seperti dikutip Nyoman. "Meski Tri mundur, proses penganggaran jalan terus," imbuh Nyoman.
Selain Tri, penyidik juga memeriksa Andika, Direktur Teknik PT Sucofindo. Pemeriksaan Andika berkaitan dengan laporan perkembangan pembangunan tempat penampungan antara penilai internal dengan pimpinan proyek PT Pembangunan Perumahan dan PT Nindya Karya. Tempo|Kukuh Wibowo