Kamis, 04 September 2008 | 12:30 WIB
Jaksa Urip Divonis 20 Tahun Penjara
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Urip Tri Gunawan Divonis 20 tahun penjara dengan dengan Rp 500 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Teguh Haryanto menilai Urip terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani pada Maret 2008.
Sebelumnya jaksa menuntut Urip Tri Gunawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, dua dakwaan yang dialamatkan kepada Urip terbukti.
Famega Syavira
Komentar (6)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
- Kak Seto: Darin Mumtazah Harus Diperlakukan Khusus
- Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz














