Jaksa Urip Divonis 20 Tahun Penjara  


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Urip Tri Gunawan Divonis 20 tahun penjara dengan dengan Rp 500 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Teguh Haryanto menilai Urip terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani pada Maret 2008.

Sebelumnya jaksa menuntut Urip Tri Gunawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, dua dakwaan yang dialamatkan kepada Urip terbukti.

Famega Syavira

 

Komentar (6)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
Ha..ha.. gara-gara uang \"bengkel\" dikurung 20 tahun. Ayo KPK sikat yang lain..! Pejabat-pejabat kita ini emang pada bandel-bandel, sudah bangsa susah masih saja ditilep.
0
0
Hukuman yang diberikan setimpal, tapi usut juga dong atasannya yang terlibat.
0
0
Kalo bisa sampai ke Atasan barulah KPK itu hebat? hayoo berani ngggak Pak Antasari
0
0
Kayaknya vonis daripada hakim kurang GRENG u/ kasih epek kejut daripada koruptor lainnya. Kenapa gak dibikin daripada seumur hidup ato bahkan mati sekalian yaaaaa ????!!!!
0
0
Bravo hakim Tipikor .., Penegak hukum itu ngerti tentang seluk-beluk hukum, harusnya memperoleh hukuman yang lebih berat, karena seharusnya ybs menegakkan hukum bukan memperdagangkan hukum apalagi melacurkan hukum. Perlu konsisten juga mengenai wacana bahwa terpidana korupsi tidak diberikan remisi atau bentuk pengurungan hukuman lainnya.
Selanjutnya
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X